Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 21:05 WIB | Selasa, 17 Juni 2014

Sutan Bhatoegana Diperiksa 10 Jam oleh KPK

Sutan Bhatoegana Diperiksa 10 Jam oleh KPK
Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dalam kasus SKK Migas yang diduga dirinya telah menerima hadiah sejumlah uang. Sutan yang keluar dari ruang lobby enggan berkomentar terkait dengan pemeriksaannya oleh KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/6) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Sutan Bhatoegana Diperiksa 10 Jam oleh KPK
Sutan Bhatoegana saat keluar dari ruang lobby gedung KPK usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh KPK terkait dengan dirinya yang ditetapkan tersangka dalam kasus SKK Migas.
Sutan Bhatoegana Diperiksa 10 Jam oleh KPK
Sutan Bhatoegana saat ditanya oleh sejumlah awak media terkait dengan pemeriksaan dirinya oleh KPK dalam kasus SKK Migas yang diduga menerima sejumlah hadiah berupa uang.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sutan Bhatoegana masih bisa bernapas lega setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/6).  Sutan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB setelah memenuhi panggilan KPK terkait dengan dugaan penerimaan hadiah dalam kasus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Saat keluar dari ruang lobby gedung KPK sejumlah awak media sudah menunggu di luar untuk meminta keterangan terkait dengan pemeriksaan terhadap dirinya. Sutan yang langsung turun dari tangga enggan berkomentar saat ditanya seputar pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam pemberitaan sebelumnya Sutan siap untuk ditahan terkait dengan kasusnya, saat tiba pada pagi hari ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dirinya menerima apapun hasil keputusan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam pengembangan kasus SKK Migas.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home