Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:17 WIB | Selasa, 16 Februari 2021

Pemerintah Tak Berniat Ubah UU Pemilu dan UU Pilkada

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, ketika menyampaikan keterangan di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara pada hari Selasa (16/2/ 2021). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menegaskan sikap pemerintah yang tidak berniat merevisi Undang-undang terkait Pemilu dan Pilkada. Kedua undang-undang yang telah baik itu sebaiknya dijalankan.

Yang dimaksud Praktino adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi Undang-undang.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya, ya jangan sedikit-sedikit undang-undang diubah, yang sudah baik, ya tetap dijalankan. Misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, ya itu nanti KPU, melalui PKPU yang memperbaiki,” tegas Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada hari Selasa (16/2/2021).

Terkait dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurut dia, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada tahun 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Sudah ditetapkan di tahun 2016, dan itu belum kita laksanakan, Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, maka sudah ditetapkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan BPMI Setpres.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” katanya.

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya. “Tolong, jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” tandasnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home