Loading...
RELIGI
Penulis: Reporter Satuharapan 17:18 WIB | Jumat, 28 Maret 2014

Pemkot Bekasi Dukung Pembangunan Gereja Stanislaus

Gereja St Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi.(Foto: Andreas Pamakayo)

BEKASI, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bidang Hukum Pemerintahan Kota Bekasi, Sugiyanto, mengatakan Wali Kota Bekasi sudah melakukan banding ke PTTUN Jakarta melalui PTUN Bandung. Jadi, pembangunan Gereja St. Stanislaus Kostka, di Jalan Kalimiring, Kranggan, Bekasi tidak bisa dihentikan karena belum berkekuatan hukum tetap.

“Hari Rabu (26/3) Wali Kota Bekasi sudah menyatakan banding ke PTTUN Jakarta melalui PTUN Bandung. Dengan sendirinya keputusan PTUN Bandung belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya kepada satuharapan.com, di Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan A. Yani, Bekasi, Jumat (28/3).

Sehingga, lanjut Sugiyanto, secara normatif permohonan penggugat tetang penundaan pembangunan juga di tolak PTUN Bandung. “Kita sudah melakukan banding terhadap gugatan itu. Penetapan penundaan pembangunan ditolak berarti secara normatif pembangunan dapat berjalan,” jelas Sugiyanto.

Sugianto melihat, ada yang mencoba mempolitisir keputusan PTUN Bandung, seolah-olah penundaan pembangunan dan pencabutan izin pembangunan gereja disetujui. “Saya melihat ada yang mempolitisir keputusan ini, seolah-olah penundaan pembangunan dikabulkan berati tidak ada kegiatan pembangunan gereja. Padahal tidak ada upaya hukum banding yang dilakukan Forum Umat Islam (FUI), saya hanya berusaha meluruskan,” Sugiyanto mengungkapkan.

Sebelumnya, Sabtu (22/3) ratusan masa aksi berkumpul dan mendemo gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan. Mereka memaksa menghentikan pembangunan gereja, dan mengancam merusak serta menghancurkan bangunan gereja. Masa berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis 20 Maret 2014 yang mengabulkan gugatan 13 orang penggugat (bagian dari FUI Bekasi) untuk membatalkan SIPMB (Surat Ijin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan) gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan.

Dalam putusan pengadilan tersebut sebelumnya ada pendapat berbeda dari satu orang Majelis Hakim, yang pada intinya menyatakan bahwa SIPMB gereja Stanislaus Kostka telah diterbitkan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bersama 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Peraturan Wali Kota Bekasi yang menjadi turunannya.

Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung ini dinilai sangat menyedihkan. Karena pada faktanya pihak gereja telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan. Bahkan juga memperoleh persetujuan dari minimal 60 orang warga setempat. Sosialisasi pun telah dilakukan oleh pihak kelurahan.

Sampai saat ini putusan Majelis Hakim PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Tergugat (Pemkot Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (pihak gereja) akan melakukan upaya banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

Umat gereja St. Stanislaus Kostka saat ini berada dalam kondisi was-was. Mengingat negara telah berulang kali gagal memberikan perlindungan kepada warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinannya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home