Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 21:03 WIB | Selasa, 23 September 2014

Perwakilan DPR Menolak Uji Materi UU MD3

Perwakilan DPR Menolak Uji Materi UU MD3
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Aziz Syamsuddin yang mewakili DPR saat memberikan keterangan dalam gelar sidang lanjutan uji materi Undang Undang Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disingkat UU MD3 di Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9). Dalam keterangannya perwakilan DPR Aziz meminta untuk menolak uji materi UU MD3 tersebut karena tidak ada legal standing dari pemohon dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merupakan dari partai politik (Parpol). (Foto-foto: Dedy Istanto).
Perwakilan DPR Menolak Uji Materi UU MD3
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Hamdan Zoelva (tengah) saat menggelar sidang uji materi UU MD3 yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga sore hari untuk mendengarkan pendapat dari Presiden, MPR, DPR dan pihak terkait.
Perwakilan DPR Menolak Uji Materi UU MD3
Perwakilan dari presiden saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU MD3 yang digelar hari ini.
Perwakilan DPR Menolak Uji Materi UU MD3
Perwakilan dari pihak terkait saat memberikan pendapat usai dari pihak Presiden memberikan keterangan dan pendapatnya tentang UU MD3 yang digelar di Pengadilan Mahkamah Konstitusi.
Perwakilan DPR Menolak Uji Materi UU MD3
Pakar hukum tata negara Refly Harun (keempat dari kanan) bersama dengan Saldi Isra saat mengikuti proses jalannya sidang lanjutan uji materi UU MD3 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang uji materi Undang Undang (UU) Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR), Dewan Perwakian Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disingkat MD3 digelar di Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).

Gelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dalam hal ini presiden yang diwakilkan serta DPR, MPR dan pihak terkait dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga sore hari. Dalam proses dengar pengujian UU MD3 kesempatan yang diberikan dari DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mempersoalkan terhadap pemohon dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  yang dinilai oleh Aziz tidak memiliki legal standing karena merupakan partai politik (Parpol).

Menurutnya PDIP telah terwakili melalui fraksi karena telah ikut dalam proses pembuatan UU MD3 dan hal tersebut menjadi bagian penting dalam UU yang dibuat oleh DPR melalui fraksi PDIP untuk menyatakan usulan serta pendapatnya. PDIP mempersoalkan tentang Pasal 84 UU MD3 tentang pimpinan DPR.

Aziz menambahkan adanya UU MD3 yang mengatur tentang pemilihan Ketua DPR melalui voting dinilai membuka peluang demokrasi, dengan demikian siapapun anggota DPR yang terpilih berhak menjadi Ketua DPR. Hal tersebut disampaikan di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Hamdan Zoelva saat menyampaikan keterangannya tentang UU MD3 yang meminta untuk ditolak pengujiannya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home