Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 06:08 WIB | Kamis, 08 Oktober 2020

PGI Surati Presiden Minta Perhatian dan Tindakan Atas Gangguan Beribadah

Spanduk yang bertuliskan larangan beribadah di tempat tersebut. Menurut catatan BBC, sekitar 200 gereja disegel atau diotolak masyarakat selama 10 tahun terakhir. (Foto: dok. LBH Pekanbaru)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar ada respons negara dalam menjamin keamanan umat Kristen dalam beribadah.

Surat tersebut, sebagaimana dilansir situs PGI hari Rabu (7/1) disebutkan terkait dengan gangguan yang dialami umat Kristen dalam menyelenggarakan ibadah. Surat Majelis Pekerja Harian-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonsia (MPH-PGI) itu ditandatangani oleh Ketua Umum, Pdt. Gomar Gultom, dan Wasekum, Pdt. Krise Anki Gosal.

“Kami memohon perhatian dari Bapak Presiden atas berbagai insiden gangguan yang dialami oleh umat Kristen dalam menyelenggarakan ibadah. Sudah terlalu lama dan banyak gangguan yang dialami umat Kristen dalam beribadah, dan kami merasakan abainya negara dalam menangani kasus ini, termasuk berbagai bentuk kekerasan,” demikian antara lain bunyi surat itu.

Disebutkan juga, sebagaimana juga disetujui oleh Presiden Joko Widodo, umat Kristen yang ada di Indonesia bukanlah pendatang atau warga kelas dua yang bisa dipandang sebelah mata perlindungannya oleh negara. Umat Kristen juga berpartisipasi penuh dalam pembangunan sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembentukan NKRI, di berbagai pelosok wilayah Indonesia. “Tidaklah berlebihan kiranya kalau pada kesempatan ini kami menuntut respons negara dalam menjamin keamanan umat Kristen beribadah di manapun dan kapanpun,” demikian surat tersebut.

MPH-PGI memahami banyaknya umat Kristen yang dengan terpaksa beribadah di rumah dan di ruko. Ini bukanlah sebuah pengabaian terhadap hukum dan regulasi yang berlaku, tetapi semata karena kebutuhan nyata umat untuk beribadah berhadapan dengan sulitnya memperoleh ijin mendirikan rumah ibadah.

“Sejak awal kami menyambut baik kehadiran Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8/2006, karena kami melihat di dalamnya ada semangat untuk memfasilitasi kebutuhan umat untuk beribadah. Kami juga merasakan PBM tersebut berisikan pengaturan tentang proses perijinan. Dalam kenyataannya, oleh sebagian masyarakat semangat memfasilitasi dan pengaturan itu berubah menjadi pembatasan, dan pemerintah daerah yang seharusnya memfasilitasi pun malah tunduk kepada tekanan kelompok masyarakat intoleran,” bunyi surat tertanggal 6 Oktober 2020 ini.

Oleh karena itu, MPH-PGI meminta perhatian dan ketegasan Presiden menghentikan berbagai aksi semena-mena yang dilakukan oleh kelompok intoleran terhadap peribadahan umat Kristen di berbagai tempat. Negara mempunyai alat hukum untuk bertindak atas nama konstitusi guna menghentikan berbagai bentuk aksi kekerasan dan intoleran baik terhadap umat Kristen, maupun yang dilakukan oleh umat Kristen, dalam konteks sesama warga bangsa.

Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, MPH-PGI kawatir akan meruntuhkan kewibawaan negara. Hal ini juga berpotensi memecah-belah dan mengadu domba masyarakat kita yang selama ini hidup rukun di tengah kemajemukan, yang pada gilirannya akan meruntuhkan sendi-sendi kita berbangsa dan bernegara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home