Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 18:54 WIB | Selasa, 20 Mei 2014

Polisi Tangkap Guru Mengaji Dituduh Mencabuli

Ilustrasi. (dok. satuharapan.com)

JAMBI, SATUHARAPAN.COM – Polisi berhasil menangkap seorang guru mengaji berinisial MZH (70) yang dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap beberapa muridnya.

Guru mengaji yang tinggal kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru tersebut diciduk kepolisian pada Jumat (16/5), kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi, di Jambi Selasa (20/5).

Ia mengatakan, ada enam orang korban yang berusia 6-11 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan pelaku.

Kasat menyebutkan pelaku melakukan pencabulan dengan cara menciumi, memeluk, dan memegang kemaluan korban.

“Bahkan ada salah satu yang sudah divisum, dan hasil visumnya selaput dara korban robek, menurut pengakuan korban, pelaku menusukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban” kata Sunhot.

“Kejadiannya di tempat pelaku atau di rumah tempat mengaji,” kata Sunhot.

Terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 290 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Ditemui di Mapolresta Jambi, MZH mengaku jika dirinya telah difitnah terkait kasus ini.

MZH mengaku hanya memisahkan muridnya yang berkelahi, bukan melakukan pencabulan.

“Saya difitnah telah memerkosa dan saya hanya memisahkan anak-anak yang berkelahi sambil menasihati saya peluk,” kata MZH sambil menangis. Namun saat ditanyakan siapa yang telah memfitnah dirinya, MZH enggan memberikan keterangan. “Semuanya saya serahkan kepada Allah,” kata dia. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home