Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 13:04 WIB | Minggu, 23 Februari 2014

PT Adhi Karya Kecewa Dituding Gelembungkan Dana oleh PT Jakarta Monorail

Peresmian groundbreaking proyek monorel di Jakarta. (Foto: Kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Corporate Secretary PT Adhi Karya, M Apriandy mengaku kecewa dengan tudingan PT Jakarta Monorel (JM) yang mengatakan adanya penggelembungan harga tiang pancang monorel senilai 53 miliar rupiah.

“Kami BUMN (Badan Usaha Milik Negara) saat ini sedang giat-giatnya bekerja dengan bersih sebagai perusahaan publik, itu tindakan keji namanya,” kata Apriandy saat konferensi pers di kantor Adhi Karya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Apriandy mengungkapkan harga tiang pancang monorel itu berdasarkan hasil audit, antara lain dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), appraisal independent atau penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ANA (Amin, Nirwan, Alviantori), dan hasil kesepakatan dengan Ortus Holdings.

“Harga tiang pancang bukan kami yang menentukan tetapi dari audit BPKP dan kesepakatan bersama,” jelas Apriandy.

BPKP, lanjut dia, telah melakukan audit terhadap tiang pancang monorel pada tahun 2010. Dari hasil audit, BPKP menilai harga keseluruhan tiang monorel yang terbentang dari Jalan Asia Afrika hingga Jalan HR Said sebesar 14,8 juta dolar Amerika (USD).

“Mereka mau membayar tetapi dengan nilai tukar dolar pada tahun 2010 bukan nilai tukar tahun ini,” tutur Apriandy.

Apriandy mengatakan PT Adhi Karya dan Ortus Holdings lalu sepakat melakukan audit kembali untuk memastikan harga tiang pancang monorel dengan menyewa penilai independen KJPP ANA.

Hasil dari KJPP pada Januari 2013  tersebut menyatakan PT JM harus membayar pada PT Adhi Karya senilai 193,662 miliar rupiah.

“Kesepakatan KJPP ANA ini telah diketahui dan disetujui oleh PT JM,” kata Apriandy.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT JM Edward Soeryadjaya menuding PT Adhi Karya Tbk menggelembungkan harga tiang pancang monorel sebesar 53 miliar rupiah. Menurut Edward, harga yang harus dibayarkan oleh PT JM hanya senilai 130 miliar, bukan 193 miliar. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home