Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:48 WIB | Jumat, 29 April 2016

Seknas Fitra Deklarasikan Gerakan Nasional Tolak Tax Amnesty

Seknas Fitra Deklarasikan Gerakan Nasional Tolak Tax Amnesty
Deklarasi dihadiri perwakilan Seknas Fitra, Fitra Cilacap, Formasi Kebumen, Fitra Sukabumi, Fitra Riau, Pokja 20 Samarinda, Fakta Kalimantan Barat, Solud NTB, Fitra NTB, Yasmib Sulselbar, Fitra Jatim, Fitra Jateng, Fitra Sumsel, dan Fitra Sumut di kantor Seknas Fitra, Mampang Prapatan IV No.37 Jakarta Selatan, hari Jumat (29/4). (Foto-foto: Melki Pangaribuan)
Seknas Fitra Deklarasikan Gerakan Nasional Tolak Tax Amnesty
Apung Widadi, Manajer Advokasi Fitra.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mendeklarasikan gerakan nasional menolak Rancangan Undang-undang (RUU) dan Peraturan Pemerintah (PP) Pengampunan Pajak atau tax amnesty di kantor Seknas Fitra, Mampang Prapatan IV No.37 Jakarta Selatan, hari Jumat (29/4).

Deklarasi dihadiri perwakilan Seknas Fitra, Fitra Cilacap, Formasi Kebumen, Fitra Sukabumi, Fitra Riau, Pokja 20 Samarinda, Fakta Kalimantan Barat, Solud NTB, Fitra NTB, Yasmib Sulselbar, Fitra Jatim, Fitra Jateng, Fitra Sumsel, dan Fitra Sumut.

Fitra mencatat ada banyak masalah dalam RUU Pengampunan Pajak. Empat di antaranya, yaitu pertama, dasar argumentasi RUU Pengampunan Pajak yang dinilai Fitra salah tafsir dalam pasal 24A.

"Hal hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 pasal 23 dan 24 A tentang pengelolaan APBN  dan Pemungut Pajak. Di mana pemungutan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya yang bersifat memaksa, bukan mengampuni," kata Apung Widadi, Manajer Advokasi Fitra dalam konfrensi pers “Menolak Tax Amnesty! Fasilitar Pro Koruptor (BLBI) dan Ancaman di APBNP 2016’’.

Kedua, kata dia, ada skala prioritas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) revisi Nomor 16 Tahun 2009 perlu didahulukan dari RUU Pengampunan Pajak.

"Secara substansi, RUU Pengampunan Pajak juga mendegradasi UU KUP terkait kewenangan dan penyederhanaan sistem pemungutan pajak. Proses RUU Pengampunan Pajak kini terkesan dipaksakan karena belum ada Naskah Akademiknya, sehingga potensi melanggar aturan sebelumnya sangat besar," katanya.

Ketiga, Apung melanjutkan, bahwa RUU Pengampuanan Pajak bertentangan dengan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 pasal Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Keempat, Sistem Pengampunan Pajak selalu gagal seperti tahun 1964 dan 1984. Menurut Fitra, saat ini sistem tersebut tidak sejalan dengan sistem dan mekanisme tata cara pemungutan pajak.

"Sehingga kebijakan tersebut - saat itu - hanya dimanfaatkan orang tertentu tanpa berdampak signifikan terhadap pendapatan negara. RUU Pengampunan Pajak ini pun sesungguhnya bertentangan dengan KUP dan diprediksi akan kembali gagal," katanya.

“Dengan beberapa kondisi dan argumentasi tersebut maka kami menolak rencana RUU dan PP Pengampunan Pajak,” dia menambahkan.

Seknas Fitra mengaku sedang melakukan kajian dampak kerugian yang dirasakan masyarakat akibat jika disetujui dan diberlakukannya pengampunan pajak. 

“Kami juga akan menggelorakan dan menggalang Gerakan Nasional Penolakan Pengampunan Pajak dengan semua stakeholder, akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa dan rakyat di seluruh Indonesia,” dia menegaskan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tengah mengodok RUU pengampunan pajak yang merupakan usulan dari pemerintah. RUU Pengampuan Pajak bertujuan untuk menambah pendapatan negara melalui pajak.

Pembahasaan RUU Pengampunan Pajak sudah berlangsung selama dua minggu di DPR, di antaranya mendengarkan pandangan dari Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), HIPMI, Pakar Ekonomi yang kontra ataupun pro terhadap UU Tax Amnesty serta Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penegak Hukum.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home