Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 18:57 WIB | Kamis, 21 April 2016

Indef: Tax Amnesty Berpotensi Memanjakan Pengemplang Pajak

Direktur lembaga penelitian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati saat wawancara di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Kamis (21/4) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah diingatkan agar mempersiapkan skema sistem pengampunan pajak atau tax amnesty sehingga tujuannya dapat tercapai.

Direktur lembaga penelitian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mengatakan skema tax amnesty perlu kepastian sehingga nantinya seluruh wajib pajak patuh membayar pajak serta pemilik modal yang selama ini uangnya berada di luar negeri mau melakukan investasi di Indonesia (Repatriasi).

Selama ini, menurut dia, belum ada kepastian mengenai skema itu. "Kondisi saat ini kita hanya disuguhi, dengan adanya tax amnesty nantinya akan ada sekitar Rp 100 triliun masuk ke negara. Selain itu kita juga disuguhi ada yang direpatriasi dana-dana yang diparkirkan di luar negeri masuk ke negara," kata dia kepada satuharapan.com di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Kamis (21/4).

Dia mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya moral hazard, artinya bukan membuat orang semakin meningkatkan kepatuhannya dalam kewajiban membayar pajak, tetapi memiliki pemikiran pada saat ada tax amnesty akan membayar pajak.

"Pemerintah harus menghindari orang berpikir pada saat ada kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty baru akan membayar pajak," kata dia.

Tax Amnesty Harus Uji Coba

Dia mengatakan kebijakan tax amnesty harus dilakukan uji coba untuk memastikan wajib pajak yang ikut pengampunan pajak melakukan investasi di Indonesia

"Pemerintah kan memiliki data pengemplang pajak, kita katakanlah pengampunan pajak sudah diterapkan, benar kah mereka akan membawa masuk uangnya dan mereka akan membuka bisnis di Indonesia? Kalau itu tidak terjadi, ya lupakan tax amnesty," kata dia.

Tax Amnesty Punya Manfaat

Dia menjelaskan kebijakan pengampunan pajak harus memiliki kemanfaatan sehingga kemanfaatan tidak hanya sekadar meningkatkan penerimaan negara pada tahun 2016 tetapi hal yang utama selain repatriasi adalah memperluas tax base atau basis pajak.

"Nah ini juga tidak hanya berhenti di tax base tetapi tingkat kepatuhan, tingkat kepatuhan itu artinya harus ada azas keadilan dan bagaimana sistem perpajakan kita harus dibenahi," kata dia

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home