Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 08:23 WIB | Kamis, 31 Desember 2020

Turki Vonis Penjara Seumur Hidup 92 Orang, Termasuk 12 Pejabat Tinggi Militer

Seorang tentara Turki berjaga di luar kompleks penjara dan gedung Pengadilan Silivri selama persidangan pertama terkait dengan kudeta yang gagal di Turki, di Istanbul. (Foto: dok. Reuters)

ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Turki menghukum 92 terdakwa, termasuk mantan pejabat tinggi militer, dengan hukuman penjara seumur hidup pada hari Rabu (30/12). Dakwaan terkait peran mereka dalam percobaan kudeta tahun 2016, menurut laporan kantor berita milik negara, Anadolu.

Lebih dari 250 orang tewas dalam upaya menggulingkan pemerintah pada 15 Juli 2016 ketika sekelompok tentara memerintahkan pesawat tempur, helikopter dan tank dan berusaha untuk mengambil kendali atas institusi utama negara itu.

Hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat diberikan kepada 12 terdakwa termasuk beberapa kepala departemen angkatan darat, kata laporan Anadolu.

Bulan lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara terpisah kepada para pemimpin kudeta, yang dituduhkan oleh Ankara mendukung ulama Turki yang berbasis di Amerika Serikat, Fethullah Gulen. Namun dia yang mantan sekutu Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, membantah atas peran apa pun.

Sekitar 292.000 orang telah ditahan karena diduga terkait dengan Gulen, hampir 100.000 di antara mereka dipenjara dan menunggu persidangan, lapor Anadolu mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri, Suleyman Soylu.

Sekitar 150.000 pegawai negeri dipecat atau diskors setelah percobaan kudeta. Pengadilan telah menjatuhkan lebih dari 2.500 hukuman seumur hidup dan kementerian pertahanan mengatakan 20.833 orang dipecat dari militer.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home