Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:01 WIB | Selasa, 25 Agustus 2015

Uji Materi UU Penyelesaian Kasus HAM Digelar di MK

Uji Materi UU Penyelesaian Kasus HAM Digelar di MK
Asih Widodo, orang tua dari Sigit Prasetyo, yang tertembak mati saat tragedi Semanggi I tahun 1998, bersaksi di hadapan sembilan anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gelar sidang uji materi Pasal 20 Ayat 3 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/8). Dalam gelar sidang Asih Widodo sebagai pihak pemohon bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Majelis Hakim menafsirkan pasal tersebut agar permasalahan kasus yang sudah 16 tahun ini dapat segera terungkap dan dapat diadili. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Uji Materi UU Penyelesaian Kasus HAM Digelar di MK
Gelar sidang uji materi tentang Pembentukan Pengadilan HAM dalam penyelesaian kasus pelanggaran dan penembakan pada Tragedi Semanggi I digelar di ruang sidang Gedung MK yang dipimpin oleh sembilan anggota Majelis Hakim.
Uji Materi UU Penyelesaian Kasus HAM Digelar di MK
Perwakilan pihak pemohon yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat bertanya kepada saksi Asih Widodo di hadapan Majelis Hakim dalam gelar sidang uji mater tentang Pembentukan Pengadilan HAM.
Uji Materi UU Penyelesaian Kasus HAM Digelar di MK
Majelis Hakim MK saat bertanya kepada saksi Asih Widodo yang merupakan orang tua dari Sigit Prasetyo, mahasiswa Yayasan Administrasi Indonesia, yang tewas tertembak pada tragedi 1998 dalam gelar sidang uji materi pasal tentang pembentukan pengadilan HAM.
Uji Materi UU Penyelesaian Kasus HAM Digelar di MK
Dua perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini mewakili pihak Pemerintah saat mengikuti gelar sidang uji materi tentang pembentukan pengadilan HAM yang dinilai belum dapat menyelesaikan masalah.
Uji Materi UU Penyelesaian Kasus HAM Digelar di MK
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari sembilan hakim saat memimpin sidang gelar uji materi tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dengan menguji Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2006 tentang pembentukan pengadilan HAM.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Uji materi Pasal 20 Ayat 3 Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).

Pasal 20 Ayat 3 UU yang berbunyi frasa “ masih kurang lengkap” dinilai Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan juga saksi korban, Asih Widodo, tidak menjawab persoalan dan rancu.

Selama 13 tahun proses tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke tingkat penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung tidak pernah sampai. Alasan tidak cukup bukti dan kurang lengkap yang disampaikan oleh Jaksa Agung, dinilai KontraS dan para korban pelanggaran HAM masa lalu merupakan cermin tidak berjalannya fungsi dan tugas kejaksaan.

Dalam sidang ini KontraS  merupakan pihak pemohon dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak termohon mewakili pemerintah. Sidang mendengarkan keterangan saksi korban Asih Widodo yang menjawab dan menceritakan proses permohonan agar masalah kasus penembakan terhadap anaknya, mahasiswa Yayasan Administrasi Indonesia (YAI), segera diselesaikan secara hukum.

Asih Widodo memohon kepada Majelis Hakim MK yang terdiri dari sembilan hakim untuk menafsirkan isi dari pasal dimaksud, dan meminta menambahkan poin apa yang tepat pada pasal tersebut yang bisa menjerat siapa dalang peristiwa penembakan tersebut. Dengan begitu Kejaksaan Agung bisa melaksanakan tugas dan fungsinya menyidik dan menuntut para pihak yang terlibat pada tragedi tahun 1998.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home