Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:00 WIB | Senin, 01 Juni 2015

University Of Sumatera Keluarkan Ribuan Ijazah Palsu

Ilustrasi, ijazah palsu. (Foto Antara)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM – Kopertis Wilayah I Sumatera Utara menjelaskan, University of Sumatera selama beroperasi secara ilegal dan tanpa memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, telah mengeluarkan ribuan lembar ijazah palsu kepada mahasiswanya,

"Ini benar-benar memalukan, dan dengan semudah itu mencetak ijazah ilegal," kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto di Medan, Minggu (31/5).

Sebelumnya, Personel Satuan Reskrim Polresta Medan, Rabu, (27/5) menangkap Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta University Of Sumatera berinisial MY diduga pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.

Petugas juga,  mengamankan barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp 15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, stempel dekan dan lainnya.

Armanto mengatakan, Kopertis I sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan tersangka MY, yang mengobral ijazah palsu kepada masyarakat untuk memperoleh kepentingan pribadi.

Selain itu, tersangka tersebut juga meminta dana sebesar Rp 10 juta hingga Rp 40 juta untuk mendapatkan ijazah sarjana S-2 dan S-3 kepada mahasiswanya.

Bahkan mahasiswa itu, tidak perlu capek-capek untuk kuliah yang penting adalah mereka bisa mengeluarkan dana seperti yang diminta oleh tersangka tersebut.

"Kasus penjualan ijazah ilegal ini, sempat mengejutkan dan sekaligus mencemarkan nama baik perguruan tinggi di tanah air, dan kedepan diharapkan tidak terulang lagi," kata  Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed).

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa penyidik Polresta Medan, MY telah memproduksi sebanyak 1.200 lembar ijazah palsu.

Praktik yang dilakukan universitas  liar itu, sangat keterlaluan dan tersangka harus dihukum berat untuk membuat efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

"Tersangka yang membuka perguruan tinggi bodong dan menjual ijazah palsu itu, melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata Armanto. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home