Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 16:33 WIB | Senin, 23 Juni 2014

Vonis Wawan Lebih Rendah Daripada Tuntutan Jaksa

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disidang dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak kepada Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/6). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Wawan divonis 10 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai Wawan Wawan terbukti telah memberikan uang 1 miliar rupiah kepada advokat Susi Tur Andayani selaku pengacara pasangan Amir Hamzah dan Kasmin yang mengajukan keberatan hasil pilkada Lebak ke MK untuk diberikan ke Akil pada perkara pilkada Lebak.

Hakim juga menilai Wawan memang memberikan uang 7,5 miliar rupiah kepada Akil terkait sengketa pilkada Banten.

"Terdakwa telah memerintahkan kepada stafnya yang seluruh berjumlah 7,5 miliar rupiah," ungkap hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/6).

Namun hakim menilai bahwa Susi adalah pihak yang lebih berperan dalam pemberian hadiah atau janji kepada Akil.

"Menimbang bahwa terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani sama-sama melakukan tindak pidana korupsi berkaitan pilkada Lebak. Jika ditilik dari perannya, Susi jauh lebih berperan dalam tindak pidana itu dibanding Tubagus Chaeri Wardana. Susi Tur Andaytani demikian aktif berkontak dengan Akil Mochtar membicarakan untuk meminta bantuan dan membicarakan imbalan ucapan terima kasih termasuk meminta bertemu Ratu Atut Chosiyah yang belum pernah bertemu dan mengenal satu sama lain untuk meminta dukungan dana, juga meminta bantuan terdakwa untuk bersedia membantu perkara Amir Hamzah-Kasmin dengan menyediakan uang untuk diserahkan kepada Akil Mochtar," kata hakim Matheus.

Sedangkan dalam perkara pilgub Banten terdapat perbedaan karena Wawan memberikan uang atau hadiah kepada Akil Mochtar sedangkan Susi berkaitan dengan Lampung Selatan sehingga baik Susi maupun Wawan melakukan dua tindak pidana terkait Akil dengan dalam dua perkara yang berbeda. 

Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga masih diproses sebagai tersangka dalam perkara alat kesehatan dan perkara pidana pencucian uang dan akan dihadapkan lagi di persidangan Pengadilan Tipikor. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home