Loading...
INDONESIA
Penulis: Elvis Sendouw 14:16 WIB | Selasa, 30 September 2014

Yusril: SBY dan Jokowi Jangan Tandatangani RUU Pilkada

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Elvis Sendouw)

KYOTO, SATUHARAPAN.COM – Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan saran jalan keluar dari kesulitan yang dihadapi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan penetapan RUU pemilihan kepala daerah oleh DPR pada Jumat (26/9) dini hari.

Hal tersebut disampaikan Yusril kepada SBY saat bertemu di Kyoto, Jepang, Senin (29/9) sore. Yusril mengaku telah menyampaikan saran kepada Presiden SBY agar tidak menandatangani RUU Pilkada yang telah disetujui oleh DPR-RI itu.

"Saran saya SBY tidak usah tandatangani RUU tersebut sampai masa jabatannya habis," Kata Ahli hukum tata negara itu.

Menurut mantan Menteri Sekretaris Negara itu, saran tersebut mengacu pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, dimana disebutkan dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Tenggangwaktu 30 hari menurut pasal tersebut, lanjut Yusril, adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sebagai presiden sudah berakhir.

Yusril juga menyarankan agar Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) yang akan menggantikan Presiden SBY pada 20 Oktober mendatang, tidak perlu menandatangani dan mengundangkan RUU tersebut. Sebab sebagai preesiden baru, Jokowi tidak ikut membahas RUU tersebut. "Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," jelas Yusril.

Jika Presiden SBY tidak menadatangani RUU Pilkada, pun demikian dengan Jokowi yang akan menggantikannya, dan mengembalikannya ke DPR RI, menurut Yusril, maka UU Pemerintah Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku. "Dengan tetap berlakunya UU Pemerintah Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung," kata Yusril. (setkab.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home