Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:29 WIB | Selasa, 18 Maret 2014

10 Agenda Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia

10 Agenda Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia
Ray Rangkuti dari lembaga Lingkar Madani bersama dengan Dani Setiawan saat menunjukkan dekrit 10 agenda tentang kedaulatan rakyat yang dibacakan bersama dihadiri oleh Ketua KPU beserta anggota di ruang aula gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/3) (Foto-foto : Dedy Istanto).
10 Agenda Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia
Dekrit 10 agenda tentang kedaulatan rakyat dalam rangka menuju pemilu 2014 yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai kalangan aktivis dan akademisi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat untuk Kedaulatan Indonesia meminta partai politik menghentikan propaganda yang menyesatkan dalam kampanye Pemilu 2014.

Gerakan Dekrit Rakyat mengusung 10 agenda prioritas mencegah pemilihan umum (Pemilu) 2014 kosong tanpa makna digelar di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).

Sebanyak 32 aktivis yang memenuhi ruang aula Gedung KPU tersebut diantaranya Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Direktur Ekesekutif Institute for Global Justice Riza Damanik, Direktur Eksekutif Indonesian Budget Center Roy Salam, Aktivis Politik Ray Rangkuti, tokoh agama Romo Benny. Sementara Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Komisioner KPU Ferry Kurnia menerima kunjungan para aktivis tersebut.

Dekrit dibacakan di depan Ketua KPU Husni Kamil Manik beserta komisioner KPU pada intinya meminta penyelenggaraan pemilihan umum 2014 harus meneguhkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia (RI) untuk menegakkan kedaulatan bangsa.

Kemudian menghentikan bentuk kampanye dan propaganda yang menyesatkan oleh partai politik dan calon presiden (Capres).

Dan meminta kepada partai politik, calon legislatif (Caleg), dan calon presiden (Capres) dalam rangka pemilu 2014 menyampaikan program-program politik terukur dalam lima tahun kekuasaannya mengembalikan kedaulatan bangsa dengan cara sebagai berikut :

  • Menjalankan sistem ekonomi kerakyatan sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 23, 27, 28, 31, 33, dan 34 Undang Undang Dasar 1945.
  • Melakukan revisi ratusan undang undang yang menjadi penyebab hilangnya kedaulatan bangsa.
  • Melakukan revisi atau pembatalan atas perjanjian-perjanjian internasional yang merugikan dan tidak menghormati kedaulatan bangsa.
  • Menjalankan Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
  • Menghapuskan sistem kontrak dan outsourching
  • Menjamin dan melindungi hak-hak nelayan tradisional Indonesia dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir dan kedaulatan Indonesia.
  • Memulihkan kehidupan sosial dan lingkungan hidup yang semakin hancur.
  • Menghentikan pembuatan utang-utang baru yang tidak bermanfaat dan berani menghapus utang luar negeri yang tidak sah.
  • Menjamin terselenggaranya pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas, serta memastikan terselenggaranya sistem jaminan sosial yang berkeadilan sosial.
  • Menegakkan hukum yang mencerminkan keadilan sosial dan nilai kemanusiaan serta mengadili pelaku kejahatan Hak Azasi Manusia (HAM) dan memberantas korupsi di semua lini.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home