Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 17:48 WIB | Jumat, 20 September 2013

Ahmad Zainuddin Menyanggah Terima Fee Terkait Perda PON Riau

Ahmad Zainuddin. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi X DPR RI terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait PON XVIII di Provinsi Riau, pada Jumat ini (20/9). Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Zainuddin mengakui tidak menerima fee dalam dalam kaitan perkara tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Ketika ditanyai aliran fee yang mengalir kepada sejumlah politisi parlemen, politisi fraksi PKS itu mengatakan bahwa dirinya tidak menerima dan tidak tahu-menahu. "Saya tidak terima, benar," kata Ahmad Zainuddin kepada wartawan di depan pintu pagar gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 14.15 WIB sore ini.

Menurut keterangan Ahmad Zainuddin, dirinya ditanyai penyidik KPK seputar pembahasan Panitia Kerja Panja Perubahan Anggaran terkait PON XVIII Riau."Saya ditanya seputar kunjungan Riau pada bulan Februari. Saya di Panja itu baru aktif di akhir. Saya tidak pernah ikut dari kunjungan bulan Februari. Saya baru aktif di Panja PON pada bulan Juli," kata politisi fraksi PKS itu yang tidak jadi menaiki taksi yang telah dipesannya di luar gedung KPK.

Selanjutnya, Ahmad Zainuddin itu menjelaskan bahwa dirinya baru dipindahkan dari Komisi Delapan (VIII) ke Komisi Sepuluh (X) DPR RI. Dalam hal itu dia tidak mengetahui proses permintaan panja pada bulan Februari terkait PON Riau. "Saya baru aktif di Panja pada bulan Juli. (Saat itu) saya baru dipindahkan dari Komisi Delapan," kata politisi PKS itu yang datang mengunakan kemeja putih.

Kemudian dia juga mengungkapkan kepada para wartawan yang mengejarya terkait  kunjungannya ke Riau dengan sejumlah anggota parlemen lainnya. "Saya (memang) ikut dengan anggota panja lainnya. Ada rapat biasa. mengunjungi beberapa veneu Riau waktu itu," kata politsi itu seraya melangkahkan kaki ke lobi KPK untuk memesan taksi kembali.

Istri Gubernur

Selain Ahmad Zainuddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri kedua dari mantan Gubernur Riau Rusli Zainali, Syarifah Darmiati Aida. Ia kembali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap pekan olahraga nasional (PON) Riau yang melibatkan suaminya."Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK.

Dalam kasus ini, Syarifah diduga terlibat setelah KPK menggeledah rumah di Jalan Pulau Panjang C13 Nomor 40, Kembangan Utara dan rumah di Jalan Kembangan Utama Blok H7-1 RT 07 RW 09, yang masih satu daerah di Jakarta Barat. Di kedua rumah itu, KPK menyita dokumen berupa surat pembayaran pajak, tagihan listrik, tagihan kartu kredit Bank Mandiri, tagihan telepon dan air, serta paspor atas nama Syarifah Darmiati Aida.

Oktober Tahap Penuntutan

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Perda PON Riau bermula saat KPK menahan tujuh anggota DPRD Riau pada (3/4) tahun lalu. Dari tangan mereka, KPK menyita duit Rp 900 juta yang diduga terkait dengan kasus pembangunan projek PON di Riau. Dalam projek itu, Pemerintah Provinsi Riau telah menggelontorkan duit Rp 3,8 triliun sejak 2006. Selain itu, pemerintah juga mengucurkan dana pendukung sebesar Rp 456 miliar untuk fasilitas penunjang.

Dari pengembangan penyelidikan KPK, para politikus itu diduga menerima suap agar menyetujui revisi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak PON XVII Riau. Sejauh ini, tersangka kasus tersebut telah bertambah hingga 14 orang, yang akhirnya juga menyeret Rusli Zainal, yang juga menjabat Ketua DPP Golkar Riau.

Sehari sebelumnya, pada Kamis (19/9) kemarin, KPK juga telah memanggil Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar dari partai Golkar terkait kasus yang sama. KPK mengakui, berkas pemeriksaan Rusli segera naik ke tahap penuntutan pada awal Oktober mendatang.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home