Ajukan Judicial Review, Ahok: Saya Tetap Hormati UU
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan meski mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ia tetap menghormati Undang-Undang dan Konstitusi.
“Saya mengajukan judicial review (JR/uji materi) dengan tetap menghormati UUD 1945 dan Konstitusi,” ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Kamis (4/8).
Ia mengatakan, karena konstitusilah dia mengajukan JR kepada Mahkamah Konstitusi. “Untuk apa MK? Ya supaya orang bisa mengajukan JR atas UU yang dikeluarkan,” katanya.
Ahok menambahkan, dia tidak mungkin mengingkari Konstitusi, karena dengan menjadi kepala daerah, maka ia sudah melaksanakan Konstitusi. “Saya bisa jadi kepala daerah karena konstitusi,” ujar Ahok.
Dalam Konstitusi disebutkan, yang bisa mengajukan JR adalah orang yang mengalami langsung. Oleh karena itu, Ahok sebagai petahana yang maju dalam Pilkada merasa berhak untuk mengajukan hal itu.
“Kalau peraturannya untuk petahana, yang bisa menguji materi UU itu juga harus petahana,” tuturnya.
Ahok mengajukan JR guna ingin menggunakan haknya untuk tidak cuti selama dia berkampanye. Menurutnya, cuti merupakan hak konstitusionalnya sebagai petahana. Ia berharap MK bisa cepat memanggilnya untuk proses itu.
“Tanggal 19 September sudah pendaftaran, bulan Oktober sudah mulai cuti hampir 4 bulan. Ini masa susun anggaran dan penyerapan anggaran, tidak bisa saya tinggalkan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mempersilakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menguji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
UU tersebut mengatur cuti bagi petahana yang maju pilkada. Namun, ia mengingatkan bahwa kepala daerah disumpah dalam jabatannya untuk menjalankan UU yang berlaku.
"Hanya saja, sebagai gubernur, sebagai kepala daerah, jika ada yang mengatakan kurang pas, atau etikanya bagaimana terserah pribadi masing-masing. Kepala daerah, pejabat, menteri, kami punya aturan main, seharusnya menghargai dan menghormati itu (keputusan UU)," kata Kumolo, di Jakarta, hari Rabu (3/8).
Kumolo mengatakan, UU Pilkada mewajibkan gubernur yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah kembali secara prinsip harus cuti di luar tanggungan negara.
"Karena UU Pilkada mengatur sebagai bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh petahana kepala daerah yang akan maju hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak, yaitu pada tanggal 12 Februari 2017," katanya.
Dia mengatakan, petahana yang cuti bisa ditunjuk pejabat pelaksana tugas untuk mengawal jalan pemerintahan agar tidak terhenti.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahok telah mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana.
Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Pasal 70 Ayat (4) UU Pilkada berbunyi: cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh menteri dalam negeri atas nama presiden, dan bagi bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diberikan oleh gubernur atas nama menteri.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Sri Mulyani Klarifikasi Alasannya Kerap Bungkam dari Wartawa...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan ter...