Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:51 WIB | Jumat, 19 Februari 2016

Akhir Februari, Penentuan Nasib Warga Kalijodo

Ilustrasi wilayah Kalijodo, Jakarta Barat. (Foto: Dok. satuharapan.com/beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tanggal 29 Februari 2016 menjadi penentuan nasib warga Kalijodo jika mereka tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk membongkar sendiri bangunan yang didirikan di atas lahan hijau.

“Udah matang (persiapan pembongkaran) Tanggal 29 Februari 2016 eksekusi,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, hari Jumat (19/2).

Tentunya, pembongkaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur. Gubernur DKI Jakarta Basuki  Tjahaja Purnama sebelumnya mengatakan telah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) pada hari Kamis (18/2) lalu. SP 1 tersebut akan berlaku selama tujuh hari kerja. Kemudian, jika tidak ada tindakan dari warga, maka pemerintah kota setempat yaitu Jakarta Barat dan Utara akan memberikan SP 2 yang berlaku selama tiga hari kerja.

SP 3 berlaku jika warga benar-benar menolak untuk membongkar bangunan mereka. Surat peringatan tersebut hanya berlaku selama satu hari kerja. Jika SP 1 hingga SP 3 tidak digubris warga maka Pemkot setempat mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) satu hari setelah SP 3 dikeluarkan. Hari itu juga pemkot setempat bersama dengan aparat kepolisian dan Satpol PP akan langsung melakukan eksekusi.

“Pak Kukuh (Kepala Satpol PP) tadi 4000-an kemudian dari kepolisian tadi ada 3000-an jadi sudah lengkap,” kata Saefullah.

Terkait dengan kepemilikan tanah, Saefullah telah memastikan bahwa tanah yang diduduki oleh warga Kalijodo merupakan tanah negara. Hingga saat ini belum ada satu pun warga yang menyerahkan atau membuktikan mereka memiliki sertifikat asli kepemilikan tanah. Jika ada, lanjut dia, maka Pemprov DKI akan memberikan ganti rugi sebagai kompensasi.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta juga memastikan paska relokasi warga Kalijodo mendatang Pemprov DKI harus siap memenuhi hak-hak dasar mereka seperti rumah susun, pendidikan, kesehatan, hingga tempat ibadah.

“Jangan dianggap kita enggak manusiawi tetapi kita menghormati itu. Nanti kita dituntut ke HAM gitu kan. Kita sudah penuhi hak mereka kok,” kata dia saat ditemui usai memimpin Rapat Koordinasi bersama beberapa Kepala Dinas di Balai Kota DKI Jakarta, hari Jumat (19/2).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home