Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:12 WIB | Kamis, 26 September 2013

Akhir September BI Batasi KPR Kedua dan Seterusnya

Penawaran pembelian rumah. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan ketentuan baru tentang Loan To Value (LTV)/Financing To Value (FTV) untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti. BI mengumumkan ketentuan ini kemarin (25/9) yang dituangkan dalam Surat Edaran Eksternal Bank Indonesia No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Ketentuan baru dari BI ini akan mulai diterapkan 30 September 2013 pada utamanya mengatur pemberian KPR tipe 22-70 untuk rumah kedua, fasilitas kredit yang bisa diberikan maksimal adalah 70 persen dari nilai agunan. Sedangkan untuk rumah ketiga dengan tipe yang sama, maksimal kredit yang boleh diberikan adalah 60 persen dari nilai agunan.

Untuk KPRS (susun/apartemen) dan KPR tipe 70 atau lebih, maksimal Fasilitas Kredit atau Fasilitas Pembiayaan untuk rumah pertama adalah 70 persen, untuk rumah kedua maksimal 60 persen, dan untuk rumah ketiga maksimal 50 persen.

BI menjelaskan jika penyempurnaan ketentuan baru ini karena tingginya pertumbuhan kredit ke sektor properti, khususnya kredit untuk rumah tapak dan rumah susun (flat dan apartemen) pasca penerapan ketentuan LTV/FTV pada pertengahan 2012.

Tingginya pertumbuhan sektor properti menurut BI mempengaruhi perilaku debitur dalam memanfaatkan kredit atau pembiayaan dari bank. Hal ini terlihat dari beberapa indikasi yang menunjukkan penggunaan kredit konsumsi lainnya untuk pembelian properti atau sebagai tambahan uang muka pembelian properti.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 itu maka BI memutuskan mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Surat Edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 dan Surat Edaran No.14/33/DPbS tanggal 27 November 2012, yang hanya membatasi pemberian maksimal KPR paling tinggi 70% dari nilai agunan (harga rumah) dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. (setkab.go.id/bi.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home