Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 22:14 WIB | Kamis, 05 Februari 2015

Aksi Kamisan: Tuntaskan Kasus Talangsari

Aksi Kamisan: Tuntaskan Kasus Talangsari
Aksi Kamisan ke-384 kali peringati 26 tahun peristiwa Talangsari, Lampung yang telah memakan korban jiwa pada tahun 1989 lalu yang diduga telah terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat digelar di seberang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2). Dalam aksinya para korban dan keluarga korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) meminta Presiden Joko Widodo melalui Jaksa Agung memanggil A.M Hendropriyono yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Aksi Kamisan: Tuntaskan Kasus Talangsari
Para korban dan keluarga korban serta aktivis HAM saat menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Negara Jakarta Pusat dalam rangka memperingati 26 tahun peristiwa Talangsari, Lampung.
Aksi Kamisan: Tuntaskan Kasus Talangsari
Salah satu peserta aksi saat menggelar Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat yang sudah berjalan untuk ke 384 kalinya.
Aksi Kamisan: Tuntaskan Kasus Talangsari
Para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu saat menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat dalam rangka memperingati peristiwa Talangsari, Lampung.
Aksi Kamisan: Tuntaskan Kasus Talangsari
Maria Catarina Sumarsih ibu korban dari puteranya yang tewas dalam Tragedi Semanggi saat ikut dalam aksi Kamisan sebagai bentuk perjuangan yang hingga kini kasusnya belum terungkap secara terbuka.
Aksi Kamisan: Tuntaskan Kasus Talangsari
Para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu saat menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aksi “ Kamisan “ ke-384 mengangkat tema peringatan 26 tahun peristiwa Talangsari, Lampung yang digelar di seberang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2).

Dalam aksinya para korban serta keluarga korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat di masa lalu yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) meminta Hendropriyono untuk bertanggung jawab dalam kasus yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM di Talangsari. Berdasarkan laporan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dinyatakan peristiwa yang terjadi tanggal 6 dan 7 Februari 1989 lalu ada dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat yang didahului dengan teror dan intimidasi.

Penyerangan yang disertai pembunuhan menurut catatan yang dilansir setidaknya ada 130 jiwa tewas dibunuh, 77 orang diusir secara paksa, 53 orang mengalami perampasan kemerdekaan, 46 orang disiksa, dan sekitar 229 orang dianiaya dalam peristiwa yang terjadi di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui tim khusus yang dibentuk dan dimandatkan untuk mencari format dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM dengan mengunjungi langsung lokasi kejadian, yang kini diubah namanya menjadi Desa Subing Putra III. Namun upaya hasil kerja tim khusus hingga kini masih dipertanyakan dan berkas hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang diberikan oleh Kejaksaan Agung malah justru dikembalikan dengan dalih penyidikan baru bisa dilakukan jika sebelumnya Pengadilan HAM Ad Hoc telah terbentuk.

Melihat kondisi itu JSKK menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan segera memanggil A.M Hendropriyono. Selain itu meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk membuka kembali hasil kerja tim khusus yang telah dibentuk oleh Presiden SBY terkait pencarian format dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home