Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:36 WIB | Rabu, 24 Juni 2015

Anak WNI Lahir LN Tak Boleh Stateless

ilustrasi TKI dipulangkan Sebanyak 240 Tenaga Kerja Indonesia yang terdiri dari 141 laki-laki, 92 perempuan dan 7 anak dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, (Foto: Antaranews/Mika Muhammad)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM – Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Fajar Sulaeman mengatakan, anak-anak Buruh Migran Indonesia (BMI) ataupun warga negara Indonesia (WNI) yang dilahirkan di luar negeri (LN), tidak boleh "stateless" (tidak memiliki kewarganegaraan).

"Mereka harus punya kewarganegaraan. Dan menjadi kewajiban negara melalui perwakilannya memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri dimanapun keberadaannya," kata Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Fajar Sulaeman kepada Antara di Kuala Lumpur, Selasa (23/6).

Ia menyebutkan, seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bahwa "negara melindungi segenap bangsa Indonesia" maka setiap warganegara atau setiap orang, yang menyatakan dirinya sebagai warganegara walaupun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi didalamnya tentu negara wajib melindunginya.

Terkait dengan kewarganegaraan tersebut, pihak KBRI KL sejak awal 2015, telah membuka loket khusus pengurusan kewarganegaraan yang langsung dikoordinasikan dibawah Atase Hukum.

Khusus terkait dengan kewarganegaraan, merupakan salah satu tugas dan fungsi Atase Hukum di Perwakilan dan Institusi yang menangani kewarganegaraan di Indonesia adalah, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya Atase Hukum, diharapkan dapat lebih cepat dalam memberikan masukan maupun pemahaman akan permintaan kewarganegaraan.

Selain itu, dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal khususnya bagi anak-anak warganegara Indonesia yang lahir di luar negeri, karena sudah sangat jelas sekali menjadi ketentuan dalam Undang - Undang Dasar 1945, bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia.

Soal kewarganegaraan ini, kendala yang sering dihadapi di lapangan banyak para BMI yang menetap di luar negeri tidak mengetahui tentang peraturan perundangan yang berlaku, terkait status kewarganegaraan ataupun mungkin sengaja mereka membiarkan ketidaktahuan itu, karena enggan mengurusnya.

Oleh sebab itu, seringkali ditemukan banyak dimanfaatkan oleh para calo yang menyatakan mampu menguruskan dengan cepat pastinya dengan biaya yang tidak sedikit.

Padahal, yang harus dilakukan oleh para BMI ini hanya datang ke Perwakilan untuk memperlihatkan dokumen-dokumen pendukung dan melalui proses wawancara.

Ironisnya banyak BMI lebih senang dilayani sehingga masih banyak menggunakan para calo untuk pengurusan mendapatkan surat keterangan untuk mendapatkan SPLP (surat perjalanan laksana paspor). Status tidak jelas

Sementara itu, banyak kasus status tidak jelas dari anak para BMI/WNI yang dilahirkan di Malaysia, akibat orang tua yang pernikahannya tidak sah secara negara, dan juga orangtuanya tidak memiliki izin kerja yang benar.

Akibatnya, mereka enggan untuk ke Rumah Sakit untuk bersalin, maka anak yang dilahirkan dari orangtua tersebut tidak punya surat keterangan lahir, yang menjadi syarat untuk pengurusan akte kelahiran.

"Inilah yang menimbulkan permasalahan di kemudian hari, sebab ketika anak ini mau dibawa pulang ke Tanah Air, muncul kendala untuk menguruskan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena si anak tidak memiliki surat keterangan lahir," kata Fajar.

Masalah bertambah besar bagi si anak, karena hak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah pun menjadi mimpi belaka, dan ini sudah terjadi bagi anak-anak BMI di Sabah dan Sarawak, mereka tidak dapat bersekolah sebagaimana anak-anak yang lain.

"Tentunya, pihak perwakilan RI akan terus memberikan solusi dan sosialisasi kepada seluruh BMI/WNI yang ada di Malaysia, karena ini juga merupakan tugas dan fungsi (TUSI) Atase Hukum di Malaysia.

Diakuinya, memberikan informasi dan pemahaman kepada BMI di Malaysia tidaklah mudah karena jumlah mereka yang legal sekitar 1,2 juta orang, sedangkan yang tidak lengkap dokumennya diperkirakan sekitar 1,3 juta orang.

Untuk itu, kata Fajar, perlu adanya diskusi dengan kelompok masyarakat untuk mendapatkan masukan, dimana masalah kewarganegaraan perlu perhatian khusus, sehingga menjadikan bahan kajian dan evaluasi kami terhadap pelaksanaan perlindungan pemenuhan HAM.

"Dengan melibatkan kelompok masyarakat Indonesia di Malaysia, merupakan salah satu cara yang tepat untuk dapat menyebarkan informasi dan pemahaman terkait dengan kewarganegaraan," katanya. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home