Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 12:58 WIB | Minggu, 12 Januari 2014

Andang Binawan: Bentuk Perilaku Kebersihan dengan Sanksi atau Pahala

Koordinator Gerakan Hidup Bersih dan Sehat Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Al. Andang L. Binawan. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Koordinator Gerakan Hidup Bersih dan Sehat Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Al. Andang L. Binawan menilai, menyadarkan perilaku manusia yang kerap membuang sampah sembarangan perlu dipaksakan secara hukum, dalam pemberian sanksi atau denda, serta dapat berupa reward atau pahala.

“Hukum ini bagian dari pemaksaan. Sanksi-sanksi, denda merupakan bagian dari memaksa. Dan yang memberi sanksi adalah pemerintah, saya dukung,” kata Andang Binawan kepada satuharapan.com di Gedung Karya Pastoral KAJ, Katedral, pada Sabtu (11/1) di Jakarta.

Menurut dia, sekolah juga dapat memberikan sanksi kepada murid-muridnya yang tidak menaruh dan memilah sampah pada tempatnya. “Itu sebagai bagian pendidikan anak,” kata dosen STF Driyarkara itu memerinci dua bentuk pemaksaan berkaitan dengan hukuman dan pemaksaan dengan reward.

Sementara itu, Andang Binawan memandang, pemberian sanksi atau denda tidak dapat diberlakukan kepada umat gereja. Menurut dia, Gereja hanya dapat memberikan reward atau pahala bagi umatnya yang mengupayakan kebersihan.

“Maka gereja mengambil dari sisi reward reward atau pahala. Sedangkan yang memberikan sanksi adalah pemerintah, kita dukung,” kata dia menanggapi Peraturan Daerah DKI Jakarta No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang memberikan sanksi/denda kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Dua Bentuk Paksaan

Menurut Andang Binawan, tujuan hukum itu untuk orang dipaksa supaya maju, dalam konteks pemberian denda maka hukum sebagai pendidikan. Dia menilai, karena pada dasarnya manusia sebenarnya kurang peduli atau egosentris, maka manusia dapat dibantu dengan ’pemaksaan’ dengan aturan atau hukum dan juga ’ditarik’ dengan reward atau pahala.

Untuk itu misalnya, kata dia mencontohkan, melarang pemakaian kemasan styrofoam untuk makanan dalam acara atau pesta. ”Menganjurkan orang membawa thumbler atau botol minuman sendiri. Membuat larangan penjualan minuman kemasan plastik di kompleks sekolah, atau di gereja misalnya. Selain itu, membuat berbagai lomba antar sekolah atau paroki,” kata Koordinator Gerakan Hidup Bersih dan Sehat KAJ itu.

Denda Administratif

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) memuat sanksi/denda pembuangan sampah sembarangan sebesar Rp 500.000 hingga Rp 50.000.000 dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda itu, pada Pasal 129 ayat (2) dikatakan, “Setiap produsen yang lalai atau dengan sengaja dan/atau tidak mencatumkan label dan tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan atau melakukan pengelolaan kemasan dan/atau produk yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), kepada penanggungjawabnya dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Sementara itu, pada Pasal 129 ayat (3) dinyatakan, setiap penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar yang lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan palinh banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Denda Paksa Perorangan

Selanjutnya, dalam Pasal 130 ayat (1) dikatakan, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada: (a), setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

“Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, atau saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi huruf (b).

Kemudian pada huruf (c) disebutkan, setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus rupiah). Dan “setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi huruf (d).

Menurut Pasal 130 ayat (2), sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan dapat didampingi aparat penegak hukum.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home