Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 19:21 WIB | Rabu, 26 Juni 2013

Arist Merdeka Sirait: Aksi Sugiyanto Merupakan Bentuk Protes Terhadap Dunia Pendidikan

Sugianto dan anaknya saat aksi menawarkan ginjal, Selasa (26/6). (foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI) Arist Merdeka Sirait, aksi Sugiyanto menawarkan ginjalnya untuk sejumlah uang yang akan digunakan menebus ijazah anaknya tersebut merupakan bentuk protes terhadap dunia pendidikan di Indonesia.

Sugiyanto, pria warga Kalideres Jakarta Barat bersama anak perempuannya Sarah Melanda Ayu (19) melakukan aksi menawarkan ginjalnya untuk sejumlah uang yang akan digunakan buat menebus ijazah anaknya sebesar 17 juta Rupiah di sebuah sekolah.

Dalam wawancara via telepon dengan satuharapan.com, Rabu (26/6) Arist menyatakan keperihatinannya terhadap dunia pendidikan di Indonesia.

Sugiyanto melakukan aksi menawarkan ginjalnya di Bunderan Tugu Selamat Datang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Dia dan anaknya membentangkan selembaran kertas putih bertuliskan: “Kepada Saudara yang butuh ginjal, kami siap jual tubuh kami siap dibelah untuk menebus ijazah.” Sebelumnya mereka melakukan aksi yang sama di kawasan RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, pekan lalu, namun sejauh ini belum ada pihak yang merespons tawarannya.

“Terus terang kami merasa kecewa,“ ujar Sugiyanto. Karena sampai saat ini pihak sekolah tidak mau memberikan ijazah yang menjadi hak anak kami. Hanya karena kami tidak mampu menebus uang sebesar 17 juta Rupiah yang mana tidak ada perjanjian atau kesepakatan sebelumnya.

"Peristiwa tersebut  merupakan tamparan besar bagi dunia pendidikan dan Kementerian Pendidikan khususnya,” ujar Arist Merdeka Sirait.

Ketua Komnas PAI tersebut menyatakan bahwa pendidikan gratis bagi semua masyarakat merupakan bentuk kebohongan besar oleh negara. “Seharusnya negara melindungi hak anak atas pendidikan,” tambahnya.

Arist Merdeka Sirait menyatakan keperihatinanya terhadap dunia pendidikan. Menjual ginjal merupakan bentuk pelanggaran undang-undang kesehatan dan yang terpenting adalah pemerintah harus melarang tindakan tersebut dan pemerintah segera memberikan solusi atas permasalahan itu.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home