AS Jatuhkan Sanksi Ekonomi kepada Pemimpin Korut Kim Jong-un
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Amerika Serikat (AS), pada hari Rabu (6/7) menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-un, untuk pertama kalinya.
Dalam pernyataan resmi, Departemen Keuangan AS menyatakan Kim Jong-un bertanggung jawab secara langsung atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran lainnya di negaranya.
“Di bawah Kim Jong-un, Korea Utara terus menjalankan kesusahan dan kekejian yang tidak bisa ditoleransi pada rakyatnya sendiri, termasuk pembunuhan tanpa pengadilan, kerja paksa, dan penyiksaan,” kata Departemen Keuangan AS.
Konsekuensi perbuatan Kim adalah pembekuan aset-aset Kim di AS dan melarang warga AS berbisnis dengannya. Selain Kim, ada 10 petinggi Korut lainnya yang dijatuhi sanksi serupa.
Sanksi Departemen Keuangan AS bersamaan dengan rilis dokumen Departemen Luar Negeri AS tentang beragam penyiksaan di Korut.
Laporan itu menyebutkan antara 80.000 hingga 120.000 tahanan mendekam di sejumlah penjara Korut. Di sana mereka disiksa, diserang secara seksual, dan dieksekusi.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, John Kirby, mengakui sanksi-sanksi tersebut amat mungkin tidak menggentarkan Kim Jong-un.
“Namun, itu bukan berarti sanksi ini bukanlah hal yang tepat dilakukan dan tidak berarti langkah ini hal yang tidak tepat bagi kami untuk terus lakukan,” kata Kirby.
Sanksi terhadap seorang kepala negara bukan yang pertama dijatuhkan AS. Sebelumnya negara tersebut pernah menerapkan sanksi terhadap Presiden Suriah Bashar al-Assad dan mantan pemimpin Libya, Muammar Gaddafi.(bbc/WP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...