Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 00:06 WIB | Jumat, 24 Juli 2015

BKPM Prediksikan Garmen Serap 12.600 Tenaga Kerja

Ilustrasi: Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) dan Deputi Bidang Promosi Luar Negeri BKPM, Himawan Hariyoga (kanan). (Foto: Dok. satuharapan.com/ Prasasta )

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani memprediksikan serapan tenaga kerja di sektor garmen mencapai 12.600 tenaga kerja.

“Hal itu tercapai jika perusahaanya kredibel, serta dari pabrik komponen otomotif bisa menyerap sekitar 4.000 tenaga kerja,” kata Franky Sibarani usai menggelar jumpa pers mengenai "Rencana Penanaman Modal PMDN dan PMA" di Jakarta, Kamis (23/7).  

 Dampak langsung, kata dia, dari dampak nilai realisasi investasi pada 2015-2019 sebanyak 44.000 orang, serta 160.000 pada serapan tenaga kerja tidak langsung.

"Dampak baik dari target realisasi investasi hingga 2019 adalah daya serap tenaga kerja, yang bisa membantu perekonomian,” kata dia.

Jumlah tersebut terus berjalan serta meningkat kemampuan daya serapnya. "Oleh karena itu, potensi aturan dan kebijakan yang mendorong banyaknya investasi perlu direncanakan untuk menarik minat izin prinsip investasi para investor," katanya.

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut masih ada  finalisasi tiga aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP), yang disiapkan pemerintah dengan tujuan  mendukung pertumbuhan sektor investasi,

Tujuan lainnya yakni memperkuat basis distribusi logistik di Indonesia yang mampu memberi dampak pada tenaga kerja.

“Aturan ini muncul untuk mendukung pertumbuhan investasi serta memperbaiki pertumbuhan ekonomi secara umum," kata  Bambang.

Bambang mengatakan aturan tersebut adalah revisi Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.011/2011 tentang fasilitas tax holiday, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.

Bambang mengatakan tiga aturan baru ini terbit untuk mendukung aturan mengenai tax allowance yang sudah terbit sebelumnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang usaha tertentu.

Untuk revisi aturan tax holiday, Bambang mengatakan ada perubahan dari aturan sebelumnya, antara lain perluasan industri yang bisa menerima insentif ini dari sebelumnya lima sektor menjadi sembilan dan diberikan bagi industri strategis untuk perekonomian nasional. (Ant).

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home