Loading...
SAINS
Penulis: Prasasta Widiadi 05:55 WIB | Kamis, 09 Oktober 2014

BPLHD: Berbagai Kalangan Harus Mulai Hemat Air

Penghematan air di Jakarta dapat dimulai setiap orang dari berbagai kalangan, baik kalangan domestik (rumah tangga) maupun kelompok industri.
Muhammad Tauchid selaku Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, pada Rabu (8/10) dalam pemaparan Rencana Program Konservasi dan Upaya Hemat Air di Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari Sosialisasi Ketahanan Air di Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan di Balai Agung, Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (8/10). Tauchid mengemukakan bahwa sebaiknya menghemat air dimulai dari prinsip diri sendiri yang memiliki kesadaran bahwa air merupakan milik bersama.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penghematan air di Jakarta dapat dimulai setiap orang dari berbagai kalangan, baik kalangan domestik (rumah tangga) maupun kelompok industri.

Pernyataan ini dikemukakan Muhammad Tauchid selaku Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, pada Rabu (8/10) dalam pemaparan Rencana Program Konservasi dan Upaya Hemat Air di Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari Sosialisasi Ketahanan Air di Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan di Balai Agung, Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (8/10).

Tauchid mengemukakan bahwa sebaiknya menghemat air dimulai dari prinsip diri sendiri yang memiliki kesadaran bahwa air merupakan milik bersama.

“Meskipun upaya yang dilakukan kecil, tetapi kalau bukan kita siapa lagi,” kata Tauchid.

Tauchid memaparkan sesuai dengan ketentuan penghematan air yang dikeluarkan  Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa menghemat air di instansi kerja atau kantor dapat dilakukan langkah-langkah kecil antara lain menggunakan air sesuai kebutuhan, membuka keran setengah dari bukaan total dalam penggunaan, menutup keran segera ketika air tidak digunakan, menggunakan peralatan berteknologi yang dapat menghemat penggunaan air.

“Merawat peralatan instalasi air secara berkala serta mengganti peralatan pipa air atau ledeng yang tidak bekerja sebagaimana mestinya, dan membangun instalasi pengolahan limbah cair agar air dapat dibuang ke tanah atau digunakan kembali untuk kebutuhan lainnya,” Tauchid melanjutkan pemaparannya.    

Dalam sosialisasi ini turut hadir, Muhammad Selim selaku Direktur Utama PT. Aetra, Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Muhammad Tauchid, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawan, Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, dan Wali Kota Jakarta Timur, Krisdianto dan juga berbagai unsur masyarakat peduli lingkungan.

Untuk DKI Jakarta, Tauchid mengemukakan BPLHD DKI Jakarta menggunakan standar perhitungan pemakaian air setiap orang sesuai dengan Peraturan Gubernur No.122 Tahun 2005 tentang Tata Kelola Air Tanah yang menyebut bahwa penggunaan air yakni 50 liter per orang per hari. 

BPLHD memberi pemaparan tersebut dengan berdasar pada kajian yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penghematan Energi dan Air mengamanatkan bahwa penghematan air sebesar 10 persen wajib dilakukan sektor industri, sementara penghematan listrik sebesar 20 persen, dan pemakaian BBM bersubsidi sebesar sepuluh persen.

Saat ini Pemprov DKI mengalakkan berbagai upaya antara lain dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dan di dalamnya termaktub tentang pengaturan keperluan komersial yakni penggunaan sumur dalam hanya boleh mengambil 100 meter kubik per hari dan sumur pantek maksimum 10 meter kubik per harinya.

“Dengan adanya berbagai peraturan dan perundang-undangan tadi diharap warga Jakarta semakin sadar akan penghematan air,” lanjut Tauchid.

Sehubungan dengan semakin menipisnya kadar air tanah di Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (4/9) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Jawa Barat menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Menurut keterangan Rina Agustin, kala itu, selaku Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II kerja sama ini merupakan salah satu dari pengembangan proyek antar daerah guna mencukupi kebutuhan bersama yang pembiayaannya  kerja sama antar propinsi dan kabupaten kota.

Rina menambahkan kerja sama ini terkait dengan dimulainya pembangunan SPAM Jatiluhur yang berlokasi di Jatiluhur, Jawa Barat. Poin penting lainnya yakni kerja sama juga meliputi penyediaan air baku, pembangunan unit produksi sebesar 5.000 liter per detik yang diperuntukkan bagi dua provinsi tersebut.  

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home