Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:47 WIB | Senin, 22 Agustus 2016

DPR Berharap MK Tidak Kabulkan Gugatan Ahok

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang bersama Hakim Konstitusi MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Hakim konstitusi MK Aswanto (kanan) dengan penggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8). Ahok hadir untuk mengikuti sidang perdana perkara pengujian UU Pilkada Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengenai cuti selama masa kampanye Pilkada yang diajukan sendiri oleh Ahok. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi II DPR RI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap bijak dengan tidak mengabulkan gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal aturan wajib cuti bagi calon kepala daerah incumbent.

"Ahok mengajukan gugatan menolak wajib cuti kepentingannya hanya di DKI Jakarta, tapi jika MK mengabulkannya akan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di DKI Jakarta," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Gedung Parlemen, Jakarta, hari Senin (22/8).

Ahok mengajukan gugatan uji materi pasal 70 ayat (3) UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah incumbent wajib cuti, karena dinilai menghambat tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan program-programnya termasuk alokasi anggarannya.

Menurut Lukman Edy, jika Ahok dapat memilah mana tugas sebagai kepala daerah dan mana persiapan pribadi sebagai calon kepala daerah, tapi keputusan MK akan berlaku di seluruh Indonesia yang memiliki 600 kepala daerah.

"Dengan jumlah kepala daerah yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka akan sulit untuk mengawasinya secara teliti satu persatu," katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, dalam UU Pilkada mengatur wajib cuti bagi calon kepala daerah incumbent, pertimbangannya agar terjadi azas keadilan dan pemeretaan bahi calon kepala daerah, incumbent dan bukan incumbent.

Dalam UU Pilkada mengatur bahwa calon kepala daerah incumbent sejak mendaftar di KPU sebagai calon kepala daerah, maka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

"Cuti itu akan berjalan sekitar empat bulan atau lebih," katanya.

Lukman menegaskan, jika calon kepala daerah incumbent tidak cuti, maka dikhawatirkan akan memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan diri sendiri.

Dia mencontohkan, melakukan kampanye lebih dulu dengan berkedok menjalankan program kerja atau menggalang kekuatan dengan mengumpulkan para camat dan kepala desa.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mengajukan gugatan uji materi ke MK pasal 70 ayat (3) UU No 8 rahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah incumbent wajib cuti, karena dinilai menghambat tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan program-programnya termasuk alokasi anggarannya. Dalam gugatannya Ahok menilai pasal 70 ayat 3 UU Pilkada itu tidak sejalan dengan pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945.

Gugatan Ahok itu disidangkan di MK pada Senin hari ini. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home