Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:44 WIB | Jumat, 09 Januari 2015

DPR Harap Perppu Pilkada Selesai 1-2 Bulan

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (Foto: dok. satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengharapkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) di Gedung Parlemen dapat selasai dalam kurun waktu satu hingga dua bulan.

Sebab, menurut Agus masa sidang kedua DPR yang akan dibuka pada Senin (12/1) berlangsung singkat, hanya sampai bulan Maret 2015.

"Banyak agenda di setiap komisi dan alat kelangkapan dewan (AKD) DPR, salah satunya adalah Perppu Pilkada yang harus dibahas dan selesai dalam sekali masa sidang," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat,  Senayan, Jumat (9/1).

“Harus diingat, masa persidangan kali ini cukup singkat, hanya hingga Maret 2015, jadi Perppu Pilkada harus selesai dibahas dalam satu atau dua bulan ke depan,” politisi Partai Demokrat itu menambahkan.

Selanjutnya, Agus menjelaskan kemungkinan pemerintah memasukan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Perubahan (APBN-P) 2015. “Itu nanti bisa dibahas oleh komisi terkait. Tanpa pembahasan, pemerintah tidak bisa bekerja," ujar dia.

Sebab, lanjut dia, ada beberapa nomenklatur baru dalam Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Agus mencontohkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang anggarannya juga perlu dibahas lebih lanjut.

"Di Komisi III, harus juga ditetapkan hasil fit and proper test calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dalam Undang-Undang KPK, pemimpin KPK harus lengkap, yakni lima orang"  kata dia.

Masa sidang setelah reses ini akan dibuka dalam paripurna pada Senin (12/1). Ketua DPR Setya Novanto akan menyampaikan pidato pembukaan masa sidang di hadapan para anggota dewan yang telah reses sejak 6 Desember 2014 kemarin.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home