Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:39 WIB | Rabu, 07 Januari 2015

DPR Kritisi Menhub Hapus Pesawat Tiket Murah

Pelaku pariwisata yang tergabung dalam "Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies" (ASITA) mengadakan aksi "Duka Cita Air Asia" di bundaran tugu Titik Nol Kilometer, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/1). Mereka mendoakan agar semua proses evakuasi, identifikasi, dan penyelesaian kasus kecelakaan AirAsia QZ8501 berjalan lancar. (Foto: Andika Betha)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan pada Selasa (6/1) menandatangani peraturan tarif batas bawah. Kebijakan tersebut diharapkan membuat setiap maskapai lebih peduli terhadap aspek keselamatan penerbangan.

Bisa dibilang kebijakan itu sekaligus meniadakan harga tiket murah yang biasa ditawarkan maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC).

Menanggapi hal tersebut, Komisi V DPR mengkritik kebijakan Menhub. Menurut dia, standar keselamatan dan keamanan penerbangan harus dipenuhi oleh semua maskapai yang melakukan operasi di Indonesia, termasuk LCC. Tanpa itu, izin sebagai operator angkutan udara tidak bisa didapat.

“Untuk bisa mendapatkan izin operasional sebagai angkutan udara niaga terjadwal, maskapai harus memenuhi berbagai persyaratan tentang keselamatan dan keamanan terbang, termasuk membuat manajemen keselamatan penerbangan,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Rabu (7/1).

“Mereka juga harus patuh dengan semua aturan yang berlaku. Tanpa itu, mereka tidak bisa dapat izin. Jika sudah dapat izin operasional, otomatis persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan itu sudah dipenuhi. Jadi, jangan benturkan LCC dengan keselamatan penerbangan,” dia menambahkan.

Menurut Yudi, berdasarkan pasal 126-127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), pengaturan tarif oleh Pemerintah hanya untuk tarif ekonomi dan non-ekonomi. Untuk tarif ekonomi, Pemerintah menetapkan batas atas tarif yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan. Sementara untuk batas bawah, tidak diatur dalam UU.

Dia melanjutkan, guna meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, langkah yang diambil Pemerintah seharusnya membenahi berbagai persoalan yang sebenarnya berawal dari ketidaktegasan regulator, termasuk memperketat pengawasan dan pengendalian penerbangan.

“Program keselamatan penerbangan sudah ada. Sistem manajemen keselamatan dan SOP (Standard Operating Procedure) penerbangan di setiap maskapai juga sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana aturan itu dilaksanakan dengan baik. Itulah tugas yang mendesak dilakukan Kemenhub. Bukan menghapus LCC nya. Tarif murah itu juga membantu konsumen dan juga hak maskapai. Yang tidak boleh adalah menetapkan tarif di atas batas atas,” kata Yudi.

Kekurangan LCC

Di sisi lain, Yudi menyampaikan perbedaan LCC dengan maskapai yang memberlakukan full service hanya pada snack, fasilitas terminal di bandara, dan fasilitas pesawat. Umumnya, LCC tidak memberikan snack dan fasilitas lain selama perjalanan dan fasilitas terminal yang kurang nyaman. Sementara untuk maskapai yang memberikan full service seperti Garuda Indonesia, umumnya memberikan layanan yang lebih prima untuk kenyamanan penumpang, baik di terminal maupun di pesawat.

“Tarif di maskapai yang menerapkan LCC juga tidak semuanya murah karena mereka menerapkan subsidi silang. Hanya beberapa seat saja yang murah, sisanya sesuai aturan. Itu kan hanya trik bisnis untuk menarik konsumen. Nyatanya, susah juga mendapatkan tiket dengan tarif murah. Apalagi saat peak season, seperti libur bersama hari raya dan tahun baru,” kata Yudi.

Seperti diketahui hampir 60 persen maskapai yang melayani rute domestik di Indonesia merupakan LCC, termasuk AirAsia, Lion Air, Sriwijaya, dan Citilink. Sementara sisanya menerapakan sistem full service untuk penumpangnya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home