Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:27 WIB | Rabu, 07 Januari 2015

Jokowi Diminta Tegas Atur Kemendagri dan Kemendes PDDT

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) sedang memperebutkan keberadaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD).

Mendagri Tjahjo Kumolo berpendapat Ditjen PMD idealnya tetap berada dalam kementeriannya. Meskipun menurut Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 urusan desa dipindahkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pandangan berbeda disampaikan Menteri PDDT Marwan Ja’far. Menurut dia pemerintah harus berpijak pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyerahkan tanggung jawab pelaksanaan pembangunan desa kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menanggapi hal tersebut dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung Iyep Saefulrahman mengatakan urusan menyangkut pembangunan dan pemberdayaan desa, sebaiknya menjadi kewenanganan Kemendes PDDT. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap berkoordinasi dengan Kemendagri, sebab akan melibatkan pemerintah desa setempat.

“Sebenarnya perebutan seperti ini biasa, karena terkait dana besar yang menyertai. Coba kalau tidak ada, pasti keduanya malah tidak mau mengurus,” kata Iyep lewat pesan singkat kepada satuharapan.com, Rabu (7/1).

“Terlepas dari itu, pembangunan dan pemberdayaan desa sebaiknya jadi kewenangan Kemendes PDDT, namun tetap koordinasi dengan Kemendagri, karena akan melibatkan pemerintah desa setempat,” salah satu dosen mata kuliah Sistem Pemerintahan Desa itu menambahkan.

PNPM Mandiri

Iyep mengungkapkan kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang lepas dari keterlibatan pemerintah desa seharusnya bisa menjadi rujukan. Sebab ketika masalah terjadi, banyak pihak meminta bantuan pada pemerintah desa.

“Seandaianya, dua kementerian ini benar-benar memikirkan rakyat dan desa, harusnya saling mendukung, bukan berebut kewenangan seperti ini, tinggal berbagi peran saja,” kata Iyep.

Dia pun mencotohkan, terkait hal teknis dan strategis tentang desa bisa diserahkan pada Kemendes PDDT, sementara Kemendagri diberi kewenangan untuk urusan menyangkut administrasi dan manajemen pemerintahan desa. “Karena Kemendagri sudah punya infrastrukturnya, yakni pemerintahan desa itu,” ujar Iyep.

Terkait pemindahan Ditjen PMD dari Kemendagri ke Kemendes PDDT, dia mengatakan harus melihat tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) lebih dulu. Bila dilihat lebih tepat berada dalam Kemendes PDDT, sebaiknya dipindahkan saja. “Mungkin dulu ketika belum ada Kemendes PDDT, Ditjen PMD itu dibutuhkan dalam Kemendagri, tapi sekarang kan sudah ada kementerian khusus desa, saya pikir itu harus jadi bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo.

Tinggal Ketegasan Jokowi

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla segera menyelesaikan perebutan antara Kemendagri dan Kemendes PDDT dalam mengurus desa.

Menurut Fadli persoalan ini hanya masalah kewenangan dan program yang harus dipertegas. "Seharusnya pemerintah bisa segera menyelesaikannya. Sekarang sudah tiga bulan pemerintahan berjalan,  masalah seperti ini harus diatasi lebih awal supaya tidak berdampak," kata dia.

Fadli berpendapat sejatinya urusan pemerintahan desa tetap saja berada di bawah Kemendagri dan masalah pembangunan desa bisa dilakukan oleh Kemendes PDDT sebagai nomenklatur baru bentukan Jokowi, sehingga ada pembagian tugas yang jelas.

"Kalau dalam tata pemerintahan itu kan harusnya pemerintahan dari atas ke bawah, sehingga semestinya (pemerintahan desa) memang masuk di Kemendagri. Sehingga jelas hierarkinya dari atas sampai bawah," ucap politisi Partai Gerindra itu.

Namun, Fadli melihat yang menjadi penekanan adalah soal pembangunan desa, bukan pemerintahannya. Nah, karena ini sebuah nomenklatur baru, pemerintah harus mengatur tupoksi masing-masing lembaga yang ada. Baik Kemendagri maupun Kemendes PDDT.

"Dengan Undang-Undang Desa, saya kira mestinya diluruskan. Sederhana saja, presiden tinggal bilang urusan desa ditangani oleh ini. Kalau ditanya logikanya, pemerintahan ini kan hierarki dari atas ke bawah (Kemendagri). Penekanan terhadap pembangunan di desa masuk di Kemendes PDDT," ujar dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home