Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 19:28 WIB | Jumat, 10 Januari 2014

DPRD Bangkalan Desak Siswi Sekolah Berjilbab

Gabungan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) di bantu TNI-Polri melakukan sweeping Syariat Islam di jalan Utama merdeka pusat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (17/12). Sweeping celana ketat dan jilbab bagi kalangan perempuan dan pria yang memakai celana pendek di luar rumah itu digelar dalam rangka penegakan qanum Syariat Islam nomor 11 tahun 2002, qanun 12,13,14 tahun 2003 di kota itu. (Foto: Antara)

BANGKALAN, SATUHARAPAN.COM – Komisi D DPRD Bangkalan, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan edaran kepada setiap sekolah agar  setiap siswi sekolah berjilbab. Kondisi sebaliknya terjadi di Denpasar.

Sudarmo, salah satu anggota komisi D mengungkapkan saat ini kondisi Bangkalan sebagai kota santri tidak mencerminkan budaya Islami.

“Moral generasi bangsa sekarang berada pada titik memprihatinkan,” ungkap Sudarmo saat rapat dengar pendapat dengan Disdik Bangkalan, Rabu (8/1/2013).

Politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan bahwa kewajiban pemakaian jilbab bagi siswi harus dituangkan dalam peraturan bupati (perbup).

“Kami agendakan untuk menemui bupati terkait pemakaian jilbab siswi karena sudah tercantum dalam visi misinya,” tegasnya.

Sekretaris Komisi D, Ismail Hasan senada. Ia menganggap pemakaian jilbab bertujuan mengurangi tindakan asusila. “Mulai dari siswi TK harus dibiasakan. Siswi non-muslim pun harus menyesuaikan, misalnya menggunakan rok hingga mata kaki,” ujarnya.

Sekretaris Disdik Kabupaten Bangkalan, Moh Kamil mengatakan, pihaknya akan mengajak dewan pendidikan, kepala sekolah, termasuk wali siswa untuk membahas usulan dewan tersebut.

“Itu usulan yang bagus, akan kami perhatikan,” kata dia singkat.

SMA 2 Denpasar Menjunjung Tinggi Toleransi

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Denpasar, Bali, I Ketut Sunarta, mengaku sekolah yang ia pimpin sangat menjunjung tinggi toleransi. Ia membantah telah melarang seorang siswanya bernama Anita Wardhani, mengenakan jilbab ke sekolah.

Ketut menjelaskan pada Kamis (9/1), dirinya maupun pihak sekolah tidak pernah melakukan pelarangan terhadap Anita untuk mengenakan jilbab ke sekolah.

“Sebenarnya kami tidak pernah melarang. Sebab, sekolah ini memiliki aturan dan tata tertib. Aturan tata tertib itu harus ditaati siswanya,” ujarnya.

“Pada awal tahun ajaran kita paparkan tata tertib itu. Itu disetujui siswa dan orangtua siswa,” kata dia.

Dan salah satu aturan itu, Ketut Sunarta mengungkapkan, adalah tentang pakaian yang dikenakan ketika bersekolah. “Pada 2012, anak itu baru naik ke kelas 11. Anita sudah satu tahun di sekolah ini. Dan, berarti ia sudah menyepakati tata tertib itu,” katanya.

Siswi itu, yang bernama Anita Wardhani itu kemudian meminta izin kepadanya untuk mengenakan jilbab ketika ke sekolah. “Saya tidak melarang dan tidak mengizinkan tapi saya sarankan bahwa kita kan ada aturan dan tata tertib. Saya bilang kepadanya, boleh tidak itu diikuti sementara kamu di sekolah ini,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu menurut Ketut, juga dihadiri oleh orangtua Anita. “Orangtuanya sudah mengatakan, ‘Pak anak saya sudah saya nasihati di rumah untuk tidak melakukan itu dulu (mengenakan jilbab, Red), tapi dia ngotot menghadap ke sekolah,’” kata Ketut.

“Setelah kami ajak bicara, tampaknya anak itu sudah menerima, dan hingga sekarang,” lanjutnya. Ia juga membantah sekolah telah mengusir Anita keluar dari sekolah. “Dia masih ada di sini sekarang,” jelas nya.

Pihaknya aku Ketut sangat menjunjung tinggi toleransi agama di sekolahnya. “Toleransi agama, kami di sini menyediakan mushola di sekolah, kami mempunyai 170 siswa muslim lebih dari 1300 siswa. Untuk guru, kami juga punya enam guru yang beragama Islam, satu guru untuk mengajarkan agama Islam,” terangnya. (tribunnews.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home