Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 11:05 WIB | Kamis, 21 April 2016

Dukungan Independen Bermeterai, Hanura: Tendensius

Ilustrasi. Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali memberikan sosialisasi pilkada kepada pedagang di Pasar Andong, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (19/11). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat tentang tata cara proses melakukan pencoblosan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2015 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang dengan benar dan sah. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dadang Rusdiana, mengatakan draf peraturan Komisi Pemilihan yang penambahan syarat dengan membubuhkan meterai dalam surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan adalah hal tendensius.

 “Ya. Itu hanya memperberat calon independen. Tendensius, ini kurang baik, karena kalau dikaitkan dengan isu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  sebagai calon kuat dari jalur independen, maka aturan seperti ini bisa ditafsirkan sebagai upaya penjegalan,” kata Dadang saat dihubungi satuharapan.com di Jakarta, hari Kamis (21/4).

“Apalagi sekarang kita melihat ada semangat “pengeroyokan” terhadap Ahok. Jadi jangan aneh-anehlah. Buat aturan yang normal-normal saja, jangan sampai memberatkan siapa pun,” dia menambahkan.

Menurut Dadang pemilihan kepala daerah yang terlalu mahal dapat menjadi penyebab seorang kepala daerah melakukan korupsi.

“Banyaknya kasus korupsi sebagaimana kita ketahui karena mahalnya biaya ketika seseorang ingin menjadi kepala daerah, padahal

Banyak calon potensial berguguran karena gak punya uang. Ini kan tidak baik. Berapa miliar yang harus dikeluarkan hanya untuk biaya meterai,” kata dia.

Selain itu, kata Datang negara yang baik dan demokratis adalah negara yang memberi peluang kepada siapa pun untuk berkontestasi.

“Biarlah rakyat yang menentukan, bukan membuat sulit dengan aturan-aturan yang aneh -aneh,” kata dia.

Dengan demikian, Dadang mengaku sangat jelas bahwa syarat penggunaan meterai ini memberatkan calon perseorangan.

“Ya jelas, terutama dari aspek pembiayaan. Tapi saya dapat kabar KPU sudah mencabutnya,” kata dia.

KPU menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.

Hal itu tercantum dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah.

Draf itu ditambahkan satu ayat. Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home