Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 12:01 WIB | Rabu, 15 Juli 2015

Empat Pemuda Maroko Dipenjara karena Minum Jus Saat Puasa

Jamaa El Fna Square, Maroko. (Foto: moroccoworldnews.com)

RABAT, SATUHARAPAN.COM - Empat dari lima pemuda yang ditangkap di Maroko karena minum jus buah di depan umum saat siang hari ketika bulan Ramadan menerima penangguhan hukuman empat bulan penjara pada hari Selasa (14/7), menurut sebuah kelompok HAM.

“Putusan ini berani meskipun kami lebih suka jika ini dihapuskan,” ujar Omar Arbib, Asosiasi HAM Maroko, kepada AFP.

Pernyataan Omar mengacu pada kelonggaran hukum tersebut, karena di bawah UU Maroko pelanggaran semacam itu bisa menghadapi hukuman maksimum enam bulan penjara.

Pelanggar kelima, yang berusia di bawah 18 tahun, akan didakwa di pengadilan anak pada hari Jumat dengan dakwaan yang sama.

Kelimanya ditangkap pada 6 Juli di Marrakesh, salah satu destinasi wisata utama di kerajaan tersebut.

Pada saat itu, mereka sedang mengantar seorang teman ke bandara, tapi “cuaca panas tampaknya mendorong mereka untuk membeli jus buah dari penjual di Jamaa El Fna Square, tempat mereka meminumnya di depan banyak orang,” ujar Arbib.

Tindakan mereka kemudian dilaporkan oleh beberapa penjual jus lainnya di sana kepada polisi.

Perubahan hukuman tersebut di Maroko saat ini masih dalam tahap perdebatan. Penerapan dari pasal 222 KUHP Maroko, karena melanggar aturan di bulan Ramadan adalah penjara atau diganti denda maksimal 10.000 dirham. 
 
Pada tahun 2012, seorang pemuda di Rabat mendapat hukuman penjara tiga bulan karena makan di tempat umum selama bulan puasa Ramadan. (AFP)

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home