Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:31 WIB | Jumat, 29 April 2016

Fitra: Tax Amnesty Jadi Karpet Merah Pengemplang Pajak

Fitra: Tax Amnesty Jadi Karpet Merah Pengemplang Pajak
Menunggu Pengesahan Tax Amnesty. (Karikaturis: Pramono Pramoedjo)
Fitra: Tax Amnesty Jadi Karpet Merah Pengemplang Pajak
Apung Widadi, Manajer Advokasi Fitra. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat sejumlah masalah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Menurut Fitra, RUU Pengampunan Pajak berpotensi menjadi fasilitas 'karpet merah' bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi dan finansial, dan pencucian uang.

"RUU Pengampunan Pajak berpotensi menjadi fasilitas 'karpet merah' bagi pengemplang pajak. Di mana dalam RUU tersebut dicantumkan bahwa asal seorang atau badan mengajukan pengampunan, maka akan dilakukan proses pengampunan tanpa melihat asal-usul harta," kata Apung Widadi, Manajer Advokasi Fitra dalam konfrensi pers “Menolak Tax Amnesty! Fasilitar Pro Koruptor (BLBI) dan Ancaman di APBNP 2016’’ di kantor Seknas Fitra, Mampang Prapatan IV No.37 Jakarta Selatan, hari Jumat (29/4)

"Apalagi tidak disaring, sehingga RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram dalam APBN dan perekonomian Indonesia," dia menambahkan.

Selain itu, RUU Pengampunan Pajak tidak akan efektif mengukur jumlah harta perseorangan dan badan. Dalam RUU ini pengampunan akan didasarkan pada persentase sejumlah harta secara keseluruhan untuk merumuskan berapa besar jumlah uang tebusan.

"Sistem ini naif karena masalah rahasia perbankan yang sistem dirjen pajak pun belum bisa masuk dengan bebas tanpa bantuan penegak hukum," katanya.

Selanjutnya menurut Fitra, jumlah uang muka dalam RUU pengampunan ini sangat kecil dan tidak berdampak pada peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak.

“Tercatat uang tebusan hanya tiga persen, lima persen, dan delapan persen. Seharusnya tanpa sanksi pidana, uang tebusan di atas 25 persen,” katanya.

“Ini adalah kebijakan akal-akalan yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu di saat dalam negeri membutuhkan uang segar untuk pembiayaan infrastrukur,” dia menambahkan.

Deklarasi

Pada hari ini Seknas Fitra mendeklarasikan gerakan nasional menolak RUU dan Peraturan Pemerintah (PP) Pengampunan Pajak atau tax amnesty di kantor Seknas Fitra, Mampang Prapatan IV No.37 Jakarta Selatan.

Deklarasi dihadiri perwakilan Seknas Fitra, Fitra Cilacap, Formasi Kebumen, Fitra Sukabumi, Fitra Riau, Pokja 20 Samarinda, Fakta Kalimantan Barat, Solud NTB, Fitra NTB, Yasmib Sulselbar, Fitra Jatim, Fitra Jateng, Fitra Sumsel, dan Fitra Sumut.

Seknas Fitra mengaku sedang melakukan kajian dampak kerugian yang dirasakan masyarakat akibat jika disetujui dan diberlakukannya pengampunan pajak. 

“Kami menolak rencana RUU dan PP Pengampunan Pajak. Kami juga akan menggelorakan dan menggalang Gerakan Nasional Penolakan Pengampunan Pajak dengan semua stakeholder, akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa dan rakyat di seluruh Indonesia,” dia menegaskan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tengah mengodok RUU pengampunan pajak yang merupakan usulan dari pemerintah. RUU Pengampuan Pajak bertujuan untuk menambah pendapatan negara melalui pajak.

Pembahasaan RUU Pengampunan Pajak sudah berlangsung selama dua minggu di DPR, di antaranya mendengarkan pandangan dari Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), HIPMI, Pakar Ekonomi yang kontra ataupun pro terhadap UU Tax Amnesty serta Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penegak Hukum.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home