Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 15:27 WIB | Jumat, 29 April 2016

PDIP Usulkan Tarif Tebusan Tax Amnesty 17 Persen

Logo PDI Perjuangan (Foto: pdiperjuangan.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI dalam Daftar Inventariasi Masalah (DIM) RUU tentang Pengampunan Pajak mengusulkan tarif tebusan pengampunan pajak maksimal 17 persen dan paling rendah 3 persen.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), I Gusti Agung Rai Wiraya, mengatakan Fraksi PDIP menilai tarif tebusan sebesar 2, 4 dan 6 persen untuk pengampunan pajak dan 1. 2 dan 3 persen untuk repatriasi terlalu kecil sehingga perlu diperbesar maksimal 17 persen dan minimal 3 persen.

"Kami ingin dana yang masuk digunakan untuk membiayai sektor produktif seperti infrastruktur, industri, dan Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) sehingga perlu peraturan baru yang mengharuskan permodalaan tetap di Indonesia setidaknya selama tiga tahun dan tidak berwujud sebagai hot money," kata dia kepada satuharapan.com di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Jumat (29/4).

Dia pun menyampaikan Fraksi PDIP meminta perubahan nama RUU yang akan dibahas sehingga ruang lingkupnya lebih luas. Judul yang kami usulkan adalah Rancangan Undang-Undang tentang Prnyataan Pajak dan Repatriasi Harta karena menurut dia, penggunaan judul Pengampunan Pajak tidak sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang benar.

"Ruang lingkup atau objek RUU ini diperluas sehingga bukan saja kepentingan praktis berupa pemenuhan likuiditas untuk pembiayaan pembangunan tapi kebutuhan strategis yaitu restrukturisasi perekonomian bisa dicapai termasuk untuk pembaruan sistem perpajakan menjadi lebih berkeadilan," kata dia.  

RUU Pengampunan Pajak sudah memasuki tahap pembahasan yang akan dilakukan setelah masa reses usai.  Panitia Kerja yang dibentuk pemerintah dengan DPR RI akan bersama-sama membahas RUU ini.

RUU pengampunan pajak merupakan usulan dari pemerintah yang bertujuan untuk menambah pendapatan negara melalui pajak.

Pembahasaan RUU Tax Amnesty sendiri sudah mendengarkan pandangan dari Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), HIPMI, Pakar Ekonomi yang kontra ataupun pro terhadap UU Tax Amnesty serta Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penegak Hukum.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home