Hak Belajar Anak Korban Gusur Luar Batang, Pemerintah Harus Jamin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, bahwa penertiban bangunan liar milik warga yang berada di kawasan Pasar Ikan, di Kampung Luar Batang, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Hak anak untuk belajar pemerintah harus menjaminya.
"Namun demikian nasib anak-anak yang tidak berdosa terutama para pelajar harus kita jamin hak-hak belajarnya," kata Dadang saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Senin (11/4).
Selain itu, kata Dadang pemerintah melalaui Dinas Pendidikan harus menyediakan sekolah-sekolah yang bisa menampung.
"Maka pemerintah melalui Dinas pendidikan harus bisa menyediakan sekolah yang bisa menampung sementara anak-anak luar batang yang kena gusur," kata dia.
Dengan demikian, kata Dadang Penertiban luar Batang tentu merupakan kewenangan pemerintah DKI Jakarta dalam rangka menertibkan kota Jakarta agar sejalan dengan tata ruang serta penegakan hukum atas pemanfaatan lahan yang tidak legal.
"Kami dukung sepenuhnya, karena ketegasan dibutuhkan dalam rangka membuat negara ini lebih tertib, dan dalam jangka panjang pemerintah bisa lebih menjamin kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.
Editor : Bayu Probo
Sri Mulyani Klarifikasi Alasannya Kerap Bungkam dari Wartawa...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan ter...