Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 22:56 WIB | Selasa, 29 Desember 2015

Hentikan Kontrak Karya Freeport, Indonesia Alami Masalah Besar

Tambang emas PT Freeport di Papua. (Foto: dari ptfi.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia mengalami masalah besar jika menghentikan kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. Masalah besar tersebut akibat adanya Penyelesaian Sengketa Investor Negara ((Investor State Dispute Settlement/ISDS).

"Perspektif kami, perjanjian investasi bila teral atau bilateral investment treaties (BITs) telah berubah dan sangat mendukung investor. Yang menjadi masalah utama kita saat ini adalah ISDS," kata Abdulkadir Jaelani, Direktur Urusan Ekonomi dan Sosial dari Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu.

ISDS adalah klausul dalam BITS yang memungkinkan investor untuk menuntut negara tuan rumah apabila diperlakukan tidak adil. Tuntutan akan diselesaikan di luar pengadilan yang dinilai tiga hakim arbiter yang ditunjuk oleh investor dan negara.

Pada umumnya Investor akan mengklaim kompensasi finansial dari negara tuan rumah dan putusan atas tuntutan tersebut bersifat final.

Negara Indonesia beberapa tahun lalu telah menerima lima klaim tetapi kompensasi finansial tidak selalu menjadi tujuan tuntutan. Klaim dapat digunakan oleh investor untuk memblokir undang-undang baru.

Salah satu yang dianggap sudah berhasil menekan pemerintah lewat ISDS adalah Newmont. Perintah Indonesia tahun lalu menerima klaim terbaru yang berasal dari Newmont. Anehnya, kompensasi finansial tampaknya tidak menjadi tujuan Newmont. "Saya percaya Newmont menggunakan kasus arbitrase untuk menegakkan lisensi ekspor," kata Bill Sullivan, penasihat hukum di Jakarta dan ahli industri pertambangan Indonesia.

Pada tahun 2009, DPR RI membuat sebuah undang-undang pertambangan yang baru, yang bertugas sebagai langkah awal mengembangkan industri pengolahan dalam negeri. Setiap perusahaan pertambangan diberitahu untuk membangun smelter untuk pemurnian hasil tambang. Banyak perusahaan pertambangan menentang aturan ini.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home