Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 08:38 WIB | Kamis, 26 Juni 2014

Hina Islam, Pengadilan Mesir Penjarakan Pria Kristen

Paus Kristen Koptik Paus Shenouda III. (Foto: reuters.com)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Mesir memvonis enam tahun penjara seorang pria penganut Kristen Koptik karena menghina Islam dan mengobarkan konflik sektarian di desanya, ujar pengacaranya Mohamed Ahmed Abdelaal kepada AFP, Rabu (25/6).

Kirollos Shawki (29) pada Rabu terbukti bersalah oleh pengadilan di provinsi selatan Luxor, katanya kepada AFP.

Dia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Mei setelah ketegangan meletus antara penganut Kristen dan Muslim di desanya di Luxor, karena dia mengirimkan gambar Nabi Muhammad SAW dengan komentar yang menghina di laman Facebook-nya, ucapnya.

Namun pihak kepolisian mengatakan pria itu ditahan bersama enam orang lainnya yang melempar batu ke rumahnya setelah dia mengirimkan gambar itu, dan enam pelaku itu lalu dibebaskan.

Pengadilan memvonisnya tiga tahun penjara untuk kasus “penistaan agama” dan penjara selama tiga tahun lainnya karena “mengobarkan konflik sektarian”, kata pengacaranya itu.

Pria itu mengajukan banding dan harus dibebaskan dengan jaminan hingga pengadilan banding memutuskan, ucap Abdelaal. (AFP)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home