Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:55 WIB | Sabtu, 23 April 2016

Hipmi: Pengampunan Pajak Jangan Sepelekan Dana Lokal

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) berdiskusi dengan Ketua DPR Ade Komaruddin (keempat kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ketiga kiri), Taufik Kurniawan (kelima kiri), serta Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto (keenam kiri) saat pertemuan membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/4). Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, dan pemerintah optimistis jika pajak yang berhasil ditarik setelah UU itu diterapkan dapat mendukung kebutuhan APBN. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta (Hipmi Jaya) menyatakan kebijakan "tax amnesty" (pengampunan pajak) bila diberlakukan oleh pemerintah maka seharusnya jangan menyepelekan dana lokal yang ada di dalam negeri.

"Jangan sampai terlalu terfokus dan terlalu memanjakan dana dari luar negeri semata lantas mengesampingkan dana dari dalam negeri," Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Hipmi Jaya Rama Datau, hari Sabtu (23/4).

Menurut dia, bila terlalu terfokus kepada dana luar negeri maka dana di dalam negeri bakal menjadi tidak optimal perolehannya padahal potensinya besar juga untuk pemasukan pajak.

Ketum Hipmi Jaya mengatakan, pihaknya mendukung pemberlakuan pengampunan pajak, hanya saja aturan yang dibuat jangan hanya menspesialkan repatriasi atau pemulangan dana dari luar.

Ia juga menegaskan agar esensi pengampunan pajak juga mesti memenuhi aspek keadilan dengan memberikan fasilitas yang sesuai karena hingga kini dinilai banyak pengusaha UKM lokal yang patuh dan tepat waktu bayar pajak serta jelas selama ini berkontribusi nyata dalam perekonomian nasional.

Sebelumnya pemerintah berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menepati janji untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang terkait pengampunan pajak atau "tax amnesty" pada akhir Mei. "Pemerintah berharap dan sependapat dengan DPR bahwa itu selesai sebelum pengajuan APBNP, karena di APBNP itu ada sumber penerimaan dari `tax amnesty`. Sehingga kalau tidak ada UU-nya, maka tentu sumber penerimaan tidak bisa dicapai," kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, hari Rabu (20/4).

Wapres juga berharap tarik menarik pembahasan RUU Tax Amnesty di DPR dapat berjalan baik secara profesional dengan mengedepankan nilai-nilai demokratis. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home