Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 10:15 WIB | Sabtu, 23 April 2016

Tarif Tebusan Tax Amnesty Idealnya 5 dan 10 Persen

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo (kanan) saat menjadi pembicara saat diskusi yang diselenggarakan PARA Syndicate di Jakarta pada hari Jumat (22/4) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Andreas Eddy Susetyo menyatakan tarif tebusan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty idealnya lima persen untuk yang ingin mendapat pengampunan pajak dan sepuluh persen untuk repatriasi. 

"Besaran tebusan yang saya sebutkan tadi terjadi perbedaan yang cukup jauh antara yang memohon pengampunan pajak dan yang akan membawa uangnya yang selama ini beredar di luar negeri masuk ke Indonesia untuk melakukan investasi di Indonesia (repatriasi)," kata dia usai menjadi pembicara di diskusi yang diselenggarakan PARA Syndicate di Jakarta pada hari Jumat (22/4).

Dia menjelaskan, tarif tebusan usulan pemerintah dinilai tidak adil karena antara pengampunan pajak dan repatriasi cukup tipis. Tarif tebusan yang disebutkan dan harus dibayarkan dibayarkan wajib pajak dalam draf Rancangan Undang-undang pengampunan pajak sebesar dua persen untuk periode tiga bulan setelah beleid tersebut diberlakukan. Setelah itu, tebusan empat persen untuk bulan keempat hingga keenam dan enam persen untuk bulan ketujuh hingga 31 Desember 2016.

"Sedangkan wajib pajak yang melakukan repatriasi aset, mendapat tarif yang lebih rendah yaitu satu persen, dua persen, dan tiga persen untuk masing-masing periode yang sama," kata dia.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo yang menyatakan tarif tebusan RUU pengampunan pajak idealnya lima sampai sepuluh persen karena pengampunan pajak harus juga diberikan kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menegah) yang melakukan usahanya di Indonesia.

"Tarifnya yang tertuang dalam RUU pengampunan pajak terlalu rendah, bagaimana dengan UMKM? UMKM harus diperhatikan dalam RUU pengampunan pajak tidak mungkin diberikan di bawah satu persen," kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home