Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 06:56 WIB | Jumat, 10 April 2015

HRWG Desak RI Batalkan Undangan Presiden Sudan ke KAA

Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin kedua dari sisi kiri. (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  –  Human Rights Working Group (HRWG) menyesalkan undangan Pemerintah Republik Indonesia kepada Presiden Sudan Omar al-Bashir untuk hadir dalam Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia Afrika (KAA), 19-24 April 2015 di Bandung. HRWG mendesak pemerintah untuk membatalkan undangan tersebut demi tujuan KAA sendiri yaitu memperkuat kerjasama Selatan-Selatan untuk mempromosikan perdamaian dan kesejahteraan dunia.

“Perdamaian tidak akan pernah bisa dicapai tanpa adanya upaya penegakan keadilan. Komunitas internasional melalui International Criminal Court (ICC) telah menuntut Presiden Sudan Omar al-Bashir sebagai pelaku kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) dan kejahatan perang (war crimes), yang mana pada kurun 2003 di Darfur, Sudan, atas komandonya ratusan ribu orang terbunuh dalam konflik sosial dan ribuan lainnya terusir dari tempat tinggalnya. Mengundang penjahat kemanusiaan sama artinya dengan mengijinkan kejahatan atas kemanusiaan itu sendiri,” kata Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin  dalam pesan tertulisnya kepada satuharapan.com, di Jakarta (8/4).

Pada 2009, ICC juga telah mengeluarkan perintah penangkapan kepada Presiden Bashir, bersama para pejabat lainnya seperti Ahmad Haroun, mantan Gubernur Kordofan Selatan, dan Abdelrahim Mohammed Hussein yang sekarang menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Sejak awal, pemerintah Sudan menolak untuk bekerjasama dengan ICC. Surat perintah tersebut keluar bersamaan dengan proses persiapan referendum yang pada akhirnya melahirkan Sudan Selatan sebagai negara yang tersendiri.

“Meski Indonesia belum menjadi negara pihak dari ICC, namun bukan berarti pemerintah Indonesia menutup mata atas tragedi Darfur. Mengingat, Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB memiliki kewajiban untuk menerapkan norma dan instrumen hukum internasional, termasuk ICC di dalamnya. Ditambah, Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan Resolusi 1593 yang mendesak seluruh anggota PBB untuk mendukung kerja-kerja ICC,” kata dia,

Sementara itu,  Wakil Direktur HRWG, Choirul Anam melihat Peringatan KAA sebagai forum kerjasama dua benua strategis untuk membahas persoalan pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pembangunan yang menjadi masalah bersama negara-negara di Asia dan Afrika.

“Kerjasama Selatan-Selatan di dalam forum Peringatan KAA harus dilandasi semangat solidaritas untuk menjunjung tinggi HAM. Sehingga forum ini menjadi lebih kuat fondasi moralnya dan apa yang dihasilkan dari forum ini akan kuat legitimasinya. Kasus Bashir menjadi penting bagi dunia, terutama bagi praktek penegakkan hukum (law-enforcement) dalam konteks HAM, karena ini menjadi kasus yang mampu menerobos argumen impunitas dan kedaulatan yang bersembunyi di balik jabatan kepala negara aktif,” kata Anam.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home