Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 07:58 WIB | Senin, 12 Januari 2015

Informasi Pendaftaran Peserta dan Aktivasi Kartu BPJS

Informasi pendaftaran peserta dan aktivasi kartu BPJS. (Foto: dok.satuharapan.com/setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, melalui bpjs.go.id, mengeluarkan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.

Informasi itu sebagai berikut:
-Peserta wajib memiliki NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
-Peserta dapat juga menggunakan KTP non-elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
-Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di mana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
-Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).

Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan

Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan, masa berlaku kartu 7 hari, hanya diberlakukan untuk peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II. Dengan kata lain, ketentuan masa berlaku kartu 7 hari tidak berlaku bagi: 

-Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
-Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
-Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan, yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.

Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, disebutkan juga bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.

BPJS Bekerja Sama dengan Perusahaan Asuransi Swasta

Sementara itu, sebagai bentuk peningkatan layanan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan membuka ruang seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat nonmedis) melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta.

Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013, skema CoB ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih.

Prinsip CoB BPJS Kesehatan ini adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan, dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial, selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Berikut daftar perusahaan asuransi swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui skema CoB: PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi Mitra Maparya Tbk, PT Asuransi Axa Mandiri Finansial Service, PT Asuransi Axa Finansial Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Arthagraha General Insurance, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG, PT Avrist Assurance, PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi AIA Indonesia, PT Asuransi Jiwa Equity Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Great Eastern Life Indonesia 24, PT Asuransi Adisarana Wanaartha, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Bosowa Asuransi, PT MNC Life Assurance , PT Asuransi Aviva Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia.

Tambahan per Desember 2014: PT Asuransi Bintang Tbk, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Indrapura, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Bangun Askrida, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Asuransi AXA Indonesia, PT BNI Life Insurance, PT ACE Life Insurance, PT Citra International Underwriters, PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Hanwha Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Pan Pasific Insurance, PT Kresna Life, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT Asuransi Samsung Tugu.

Dengan demikian, total perusahaan asuransi swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini 49 perusahaan. (bpjs-kesehatan.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home