Irak Sahkan UU Yang Larang Upaya Normalisasi Hubungan dengan Israel
BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM-Parlemen Irak pada hari Kamis (26/5) menyetujui undang-undang yang melarang normalisasi hubungan dengan Israel, pada saat beberapa negara Arab telah menjalin hubungan formal.
Parlemen Irak tidak dapat bersidang tentang masalah lain, termasuk memilih presiden baru dan membentuk pemerintahannya sendiri, sehingga memperpanjang kebuntuan politik.
Irak tidak pernah mengakui negara Israel sejak didirikan pada tahun 1948 dan warga Irak serta perusahaan tidak dapat mengunjungi Israel, tetapi undang-undang baru tersebut melangkah lebih jauh, khususnya mengkriminalisasi setiap upaya untuk menormalkan hubungan dengan Israel.
Undang-undang tersebut diusulkan oleh ulama Syiah berpengaruh, Moqtada al-Sadr, yang partainya, yang menentang hubungan dekat dengan AS dan Israel, memenangkan lebih banyak kursi di parlemen dalam pemilihan Oktober lalu.
“Menyetujui undang-undang itu bukan hanya kemenangan bagi rakyat Irak tetapi juga bagi para pahlawan di Palestina dan Hizbullah di Lebanon,” kata anggota parlemen Syiah Irak, Hassan Salim, yang mewakili milisi yang didukung Iran, Asaib Ahl al-Haq.
Anggota parlemen dari partai Sadr mengatakan mereka mengusulkan undang-undang untuk mengekang klaim oleh partai-partai saingan yang didukung Iran bahwa Sadr membuat koalisi dengan Sunni dan Kurdi yang mungkin memiliki hubungan rahasia dengan Israel.
Beberapa negara Teluk, termasuk Uni Emirat Arab dan Bahrain, menjalin hubungan dengan Israel dengan latar belakang keprihatinan bersama tentang ancaman yang mungkin ditimbulkan Iran ke wilayah tersebut.
Arab Saudi, sekutu dekat Amerika Serikat, telah menjadikan sebagai syarat normalisasi apa pun dengan Israel bahwa upaya Palestina untuk menjadi negara di wilayah yang direbut oleh Israel dalam perang Timur Tengah 1967 harus ditangani. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Dunia Dalam Krisis Polusi Plastik, Tapi Perundingan Perjanji...
BUSAN, KOREA SELATAN, SATUHARAPAN.COM-Negara-negara di dunia menyelesaikan perundingan perjanjian ak...