Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:18 WIB | Senin, 14 Maret 2016

Ironi Plat Kuning dan Hitam Transportasi Online

Ribuan pengendara sepeda motor terlihat antre untuk mendaftar menjadi tukang ojek multifungsi yang diselenggarakan oleh salah satu perusahaan jasa antar jemput kendaraan roda dua GrabBike di Plaza Barat Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (12/8). (Foto: Dok. Satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Transportasi berbasis online seperti Uber dan GrabCar saat ini masih menjadi tantangan tersendiri bagi supir taksi yang memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang dengan kendaraan berpelat kuning.

Seperti yang diungkapkan Widodo, pria berumur 47 tahun yang telah berprofesi sebagai supir taksi selama 18 tahun itu mengatakan kendaraan berpelat hitam namun mengangkut penumpang melalui aplikasi adalah transportasi ilegal. Pasalnya, kendaraan plat hitam hanya khusus digunakan untuk kendaraan pribadi bukanlah untuk kendaraan umum.

“Kalau kami di sini menuntut supaya aplikasi seperti GrabCar, Gojek itu ditutup aplikasinya. Kenapa? Mereka itu enggak punya izin seperti pelat kuning. Kalau pelat kuning itu kan ada izinnya, ada kir, ada izin usaha semua itu dipenuhi. Tapi kalau GrabCar sama Uber tidak ada izinnya sama sekali. Jadi termasuk apa? Angkutan ilegal itu,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Senin (14/3).

Dasar hukum yang mengatur tentang warna plat nomor kendaraan sebenarnya sudah tercantum di Pasal 178 yang mengatur tentang Undang-undang Lalu Lintas. Pada ayat pertama menyebutkan warna tanda nomor kendaraan bermotor berwarna hitam dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa. Kemudian, ayat kedua menyebutkan warna plat tanda motor berwarna kuning untuk kendaraan umum.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak mempermasalahkan apakah kendaraan umum itu harus dengan plat kuning atau hitam. Yang penting, kata dia, angkutan berbasis aplikasi online wajib mendaftarkan kendaraannya dan menempelkan logo di kendaraan yang digunakan sebagai angkutan.

Jika sudah didaftarkan, maka mereka wajib membayar pajak kepada Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, dia meminta agar mereka juga melengkapi administrasi lainnya seperti uji kir, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Kalau rental ya mesti bayar pajak juga. Di Jakarta boleh ada mobil rental. Tapi mesti ada pajak, semua mesti ada. Kami sudah ngelarang beberapa kali kok," kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home