Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:22 WIB | Senin, 14 Maret 2016

Temui Mensesneg, PPAD Minta Ketegasan soal Angkutan Online

Paguyuban Pengumudi Angkutan Darat (PPAD) yang merupakan wadah untuk para pengemudi angkutan darat, yakni sopir mikrolet, taksi dan bajaj, menggelar aksi demonstrasi meminta pemerintah menutup angkutan umum berbasis layanan aplikasi online di Silang Monas, Depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari Senin (14/3). (Foto: Martahan Lumban Gaol).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setelah menggelar demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, sejak Senin (14/3) pagi, akhirnya pukul 11.00 WIB para demonstran yang tergabung dalam Paguyuban Pengumudi Angkutan Darat (PPAD) menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di kantornya.

Ketua PPAD, Cecep Handoko, mengatakan pihaknya meminta pemerintah menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi online. Menurutnya, keberadaan seperti Gojek, Uber, dan Grab, tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus merugikan perusahaan angkutan umum terdaftar.

"Sekarang gini, kita mau bersaing. Asalkan saingannya sehat, aturan dipatuhi. Ayo sama-sama bersaing," ujar Cecep usai pertemuan di Kantor Sekretariat Negara, Senin (14/3) siang.

Menurut dia, sikap pemerintah saat ini telah menimbulkan pertengkaran antara pengemudi angkutan umum di jalan.  Dia pun menilai, pemerintah telah bersikap tidak adil dengan membiarkan angkutan umum berbasis aplikasi online terus beroperasi

“Ya enggak fair dong. Kalau dia terikat peraturan juga sebagai angkutan umum, baru fair," katanya.

Cecep menyampaikan, PPAD meminta pemerintah segera menertibkan seluruh perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi online dan segera menetapkan aturan yang adil bagi perusahaan angkutan umum biasa dengan perusahaan angkutan berbasis layanan aplikasi tersebut.

"Ini hanya persoalan administrasi kok. Kalau mereka sudah terikat dalam undang-undang, kami pasti akan welcome," ujar Cecep.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home