Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:13 WIB | Rabu, 12 November 2014

Jadi Saksi, Zulkifli Hasan Borong Dua Kasus

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dalam dua hari berturut-turut, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua kasus yang berbeda. Pada Selasa (11/11) mantan Menteri Kehutanan tersebut diperiksa terkait kasus suap hutan Bogor. Kemudian, Rabu (12/11) dia mengaku diperiksa untuk kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.

“Ini kemarin Bogor, hari ini Riau. Keterangan nanti setelahnya, ya,” kata Zulkifli di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11).

Pada Selasa (11/11), Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Setelah diperiksa selama sembilan jam, Zulkifli menyatakan bahwa dia hanya menjelaskan proses alih fungsi hutan kepada penyidik.

“Tadi saya membantu KPK agar persoalan itu menjadi jelas dan terang ya. Nah tadi saya menjelaskan, karena ada tersangka baru dalam kasus Bogor, jadi ditanya dari awal. Memang pertanyaan-pertanyaan tadi sangat teknis. Apakah tugas dari kementerian kehutanan dan seterusnya, saya jelaskan. Nah, kemudian bagaimana proses tukar-menukar, tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detil karena itu perlu pelan-pelan dan sabar. Nah seperti skema ini (sambil menunjukkan kertasnya), ini proses tukar-menukar itu kan panjang sekali.”

Dalam keterangannya, Zulkifli mengatakan bahwa proses tersebut sangat panjang dan harus mengingat-ingat sehingga memperpanjang waktu pemeriksaan.

“Alhamdullilah, semuanya sudah jelas dan terang dan semuanya silakan tanya kepada KPK,” kata dia menambahkan.

Terkait dengan kasus ini Annas pernah mengaku bahwa surat rekomendasi alih fungsi hutan kawasan industri yang diminta Gulat Manurung sudah sampai ke Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.

Namun, Annas tidak tahu apakah Menhut sudah mengeluarkan izin untuk alih fungsi hutan yang diminta.

“Sudah sampai ke Menteri, Zulkifli,” kata Annas usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu yang lalu.

Selain Zulkifli Hasan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto.

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9). Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha (GM) untuk mendapatkan izin proyek di provinsi Riau.

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sejumlah SGD 156000 atau sekitar Rp 1,4 miliar dan Rp 500 juta. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pemberian ini dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit yaitu Gulat Manurung (GM) untuk proses alih fungsi hutan. GM memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektar.

Kebun yang dia miliki tersebut sebagian berada di wilayah kategori hutan tanaman industri yang berada di daerah Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kemudian dia menginginkan bahwa kebun tersebut untuk dikembangkan dalam area peruntukan lainnya.

Selain peralihan fungsi hutan, uang tersebut digunakan untuk ijon proyek di Provinsi Riau. Oleh karena itu yg bersangkutan memberikan uang kepada tersangka AM selaku Gubernur Riau.

Annas Maamun sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 122 b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau Gulat Manurung sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home