Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 16:57 WIB | Kamis, 11 Agustus 2016

Jokowi: Indonesia Bukan Negara UU Tapi Negara Hukum

Kita harus memprioritaskan masyarakat marjinal, masyarakat miskin dan masyarakat terpinggirkan.
Presiden Joko Widodo membuka Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (The Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions) di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, hari Kamis (11/8). (Foto: Biro Pers Istana)

NUSA DUA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo membuka Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (The Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions) di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, hari Kamis (11/8).

Dalam sambutannya, Presiden mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Di Indonesia, lanjut Presiden, Mahkamah Konstitusi dimandatkan untuk menjaga harmoni dan konsistensi tata hukum agar selalu sesuai dengan konstitusi, mewujudkan mekanisme check and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

“Saya berharap ke depan konsistensi Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar semakin terus membaik, kualitas Undang-Undang yang dibuat juga semakin berkualitas. Berkali-kali saya katakan, Indonesia harus terus meningkatkan kualitas Undang-Undang dan bahwa Indonesia bukanlah negara Undang-Undang tetapi Indonesia adalah negara hukum,” kata Presiden.

Mengawal dan Menjaga

Di awal sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mencintai perdamaian, membangun rasa aman, dan kepastian hukum.

“Oleh karena itu saya menyambut gembira peran Indonesia sebagai tuan rumah kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan institusi Sejenis se-Asia pada hari ini,” ucap Presiden.

“Tema Pemajuan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara merupakan agenda penting Indonesia dan juga dunia pada umumnya bahwa negara bekewajiban menegakan dan menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara dan bangsa Indonesia terus bekerja keras agar tugas konstitusional negara tersebut bisa terus diperbaiki dan menjadi kenyataan,” kata Presiden.

Peserta kongres yang terdiri dari 80 delegasi mancanegara serta 160 delegasi dari seluruh Indonesia.

Presiden menggarisbawahi bahwa reformasi konstisusi di Indonesia yang dimulai tahun 1999 telah menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi yang sangat strategis.

“Mahkamah Konstitusi berkewajiban mengawal dan menjaga konstitusi. Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan perlindungan hak-hak konstisusinal warga negara yang dijamin dalam konstitusi,” kata Presiden.

Rakyat Menunggu Kehadiran Negara

Di penghujung sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa pada akhirnya yang ditunggu oleh rakyat Indonesia maupun di negara-negara yang lain adalah kemakmuran dan kesejahteraan, rasa adil dan rasa aman.

“Dan kita harus memprioritaskan masyarakat marjinal, masyarakat miskin dan masyarakat terpinggirkan,” kata Presiden.

“Pada akhirnya yang ditunggu oleh rakyat adalah kehadiran negara. Negara yang melindungi, negara yang mensejahetarakan, negara yang memberi rasa aman, negara yang menjamin keadilan,” tegas Presiden.

Presiden berharap agar kongres ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bertukar pikiran, berbagi pengalaman dan memperkuat kerja sama.

“Saya yakin kongres ini akan menghasilkan terobosan bagi perkembangan demokrasi, konstitusionalisme dan peradaban konstitusi serta bagi penegakan hukum yang mensejahterakan, yang memberi rasa aman dan rasa keadilan,” kata Presiden.

Tampak hadir mendampingi Presiden pada acara pembukaan Kongres ke-3 AACC ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Selain itu hadir pula, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Tito Karnavian dan juga para peserta kongres yang terdiri dari 80 delegasi mancanegara serta 160 delegasi dari seluruh Indonesia.

Kongres ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi terciptanya komitmen bersama negara-negara anggota AACC untuk memajukan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Karena meskipun masing-masing negara memiliki sistem hukum dan institusi yang berbeda, namun semangat perlindungan hak-hak konstitusional warga negara secara prinsip telah berakar di masing-masing konstitusi sehingga pengadilan konstitusi merupakan sebuah kebutuhan demi terjaminnya hak-hak tersebut.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home