Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 23:48 WIB | Senin, 14 Desember 2015

Junimart: Sanksi untuk Setya Novanto Minimal Copot Jabatan

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang. (Foto: Dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, mengatakan sanksi yang akan diberikan pada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Setya Novanto, minimal pencopotan jabatan. Sebab, Setya sudah pernah mendapatkan sanksi ringan dari MKD dan harus diakumulasi.

"Kalau pelanggaran ringan, tidak boleh dua kali ringan. Harus akumulasi. Berarti pelanggaran sedang. Sanksinya, ya pencopotan dari jabatannya," kata Junimart saat ditemui usai rapat internal MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (14/12).

Setya pernah mendapatkan sanksi ringan berupa teguran dari MKD, setelah dinyatakan melanggar kode etik dengan menghadiri jumpa pers bakal calon Presiden Amerika Serikat 2016 dari Partai Republik, Donald Trump, pada akhir bulan Agustus 2015 kemarin.

Junimart mengatakan, dengan adanya pertemuan antara Setya dengan pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, maka politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu telah dikategorikan melakukan pelanggaran etika.

"Pelanggarannya yang mana, nanti saja hari Rabu (16/12), akan langsung putusan. Kami akan bacakan terbuka untuk umum," kata Junimart.

MKD akan menggelar konsinyering pada hari Rabu (16/12) untuk mengambil keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Ketua DPR, Setya Novanto. Menurut Junimart, apabila Setya berpotensi melakukan pelanggaran berat, maka MKD harus membentuk panel.

Hari ini, Senin (14/12), MKD telah mendengarkan keterangan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut yang dihadirkan sebagai saksi merupakan sosok yang disebut-sebut dalam rekaman pertemuan antara Setya, Riza Chalid, dan Maroef. Dalam rekaman tersebut, Luhut disebut sebanyak 66 kali.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home