Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:52 WIB | Selasa, 24 Februari 2015

KA Lintas Mojokerto–Sidoarjo dan Purwosari-Wonogiri Dibuka

Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (20/2) melakukan pendatangan kontrak pengoperasian KA perintis di dua lintas. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus mengembangan wilayah, meningkatkan aksesibilitas dan memberikan pelayanan angkutan kereta api dengan tarif terjangkau dan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kali ini dengan menyelenggarakan KA Keperintisan di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nangroe Aceh Darussalam.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (20/2) melakukan pendatangan kontrak pengoperasian KA perintis di dua lintas.

Kedua lintas yang akan dilayani KA perintis tersebut yaitu Mojokerto-Tarik-Tulangan-Sidoarjo dengan nilai kontrak Rp 29,7 miliar dan lintas Purwosari-Sukoharjo - Wonogiri senilai Rp 8,9 miliar.

Untuk lintas Mojokerto–Sidoarjo akan dilayani oleh dua set KRDI dengan frekuensi perjalanan 12 kali sehari, yang mampu menampung 6.624 orang perharinya dengan tarif Rp 4.000.

Sebelumnya  pada tahun 2014 yang lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan  membuka peluncuran, dan menyatakan Kereta Api (KA) Jenggala akan dapat menjadi sarana transportasi yang andal untuk melayani masyarakat Sidoarjo dan Mojokerto, Jawa Timur.

"Untuk menunjang hal tersebut, segala fasilitas diberikan. Seperti gerbong yang berpendingin udara serta tempat duduk yang nyaman," katanya, saat peluncuran KA Jenggala di Stasiun Sidoarjo.

Sementara untuk lintas Purwosari–Wonogiri, dilayani dengan 1 set railbus dengan frekuensi perjalanan 4 kali sehari yang mampu menampung 1.168 penumpang perharinya, dengan tarif yang sama dengan lintas Mojokerto–Sidoarjo yaitu Rp 4.000.

Dengan adanya KA Keperintisan, diharapkan terselenggaranya angkutan kereta api dengan tarif terjangkau sesuai dengan frekuensi, lintas pelayanan, transformasi dan tempat duduk secara berjadwal serta tercantum sesuai dengan pola perjalanan KA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (dephub.go.id)

 

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home