Kader PDI-P Nilai Pencalonan Budi Gunawan Harus Diganti
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin menilai Presiden Joko Widodo harus mengganti Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Menurut dia, bila sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tidak bisa dipromosikan sebagai Kapolri.
“Kalau sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, tidak bisa dong, tidak mungkin mempromosikan seorang tersangka,” ujar TB Hasanuddin di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (13/1).
Meski demikian, dia menjelaskan pemilihan Budi Gunawan sebagai calon tunggal oleh Jokowi tidak melanggar undang-undang (UU). Pasalnya, penetapan itu dilakukan setelah mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali itu dipilih Jokowi sebagai calon tunggal pengganti Jenderal Polisi Sutarman
"Saya pikir Pak Jokowi tidak melakukan hal yang melanggar UU, tapi kalau sudah tersangka, ya tidak bisa mempromosikan seseorang tersangka," ujar dia.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin meminta agar pencalonan Budi Gunawan diganti karena secara etika pencalonan tersangka itu tidak baik.
"Ya, lebih bagus mencari calon lain. Walaupun tersangka belum terbukti dan masih mengikuti asas praduga tak bersalah. Tetapi kalau dilihat dari sisi etika, ya sebaiknya tidak bisa dipromosikan," ujar dia.
Editor : Sotyati
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...